Jurnal Indonesia Baru

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahan Kades Nagasari Soal Uang Sewa Tanah Kas Desa (TKD)

JIB | Bekasi,- Kepala desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, berinisial M (42 tahun) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menindaklanjuti berkas dari Polres Metro Bekasi terkait perkembangan penangan nomor LP/340/K/Xl/2018/Restro Bks, tertanggal 26 Nopember 2018. Rabu (10/7/2019) siang.

Perlu diketahui, tempat kejadian perkara dibengkel mobil Ruko Deltamas Kecamatan Cikarang Pusat. Dalam modus operandi pelaku yang berprofesi sebagai kepala desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi periode tanggal 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024, meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) setiap tahunnya, sedangkan pihak pengelola pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah desa Nagasari kepada pemerintahan desa yang lama, akan tetapi pelaku yang merupakan Kepala desa yang baru tetap meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada masa jabatannya dan mengancam memberikan jangka waktu dan akan menutup pasar Pasir Kupang apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

Ket : Barang Bukti Uang
Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku bahwa akan menutup pasar maka pengelola pasar memberikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan pelaku supaya pasar Pasir Kupang tetap beroprasional dan tidak ditutup.

Pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Dengan barang bukti 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan uang Rp.15.000.000,- pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 117 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak enam puluh enam lembar. Satu amplop warna coklat berisikan uang Rp.15.000.000,- pecahan 100 ribu sebanyak 100 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak seratus lembar. 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A6+ warna hitam beserta sim card No.08159991455. 1 (Satu) unit kendaraan Toyota Fortuner warna Hitam metalik tahun pembuatan 2010, No Pol B 111 RMA. Satu bundel surat perjanjian kerjasama sewa Guna Usaha Tanah Kas Desa, No.07 tanggal 17 Maret 2017, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.125.000.000,- dan satu kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tanggal 26 Nopember 2018), ditambah satu buah falsdisk merk TOSHIBA warna putih.

Pemprosesan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (tahap 1), tanggal 22 Maret 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Pad hari ini penyidik melakukan penyerahaan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. (Dre)