Jurnal Indonesia Baru

LSM GMBI Bekasi Akan Kembali Unjuk Rasa Mendesak KPK Untuk Menuntaskan Kasus Suap Meikarta

JIB | Kabupaten Bekasi,- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan kembali aksi ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav K4, Setia Budi, Jakarta Selatan, jika belum mendapatkan jawaban tuntutan aksi pada Selasa 9 Juli 2019 kemarin.

Hal itu diungkapkan, Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, H. Rahmat Gunawan (Boksu), Kamis (11/7/2019).

Menurut H. Boksu sapaan akrabnya mengatakan, aksi 500 massa LSM GMBI yang digelar di depan Gedung KPK untuk mengingatkan janji KPK dalam penyelesaian secara tuntas kasus suap perizinan mega proyek Meikarta yang menjadikan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin (NHY) bersama 4 anak buahnya menjadi terpidana yang kini sudah mendekam dibalik jeruji besi sel penjara.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas dan gamblang dari keterangan para saksi, begitu juga dari pengakuan para oknum dewan yang terhormat yang kini masih duduk di kursi DPRD Kabupaten Bekasi yang berdalih tidak tahu sumber uang yang mereka sudah terima,” tegas Boksu.

Uang itu sambung Boksu, diberikan atau dibagi-bagi melalui Ketua Pansus, Taih Minarno sebelum penetapan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diakui oleh salah satu Anggota Pansus RDTR, Yudi Darmasyah dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (1/4/2019) lalu.

“Jadi, kalo ngaku pada menerima uang, tapi ngakunya ngak tahu uang itu dari mana ya, sulit untuk diterima akal sehat. Sebab, sudah jelas dari pengangkuan Yudi, bahwa yang memberikan itu adalah Ketua Pansus RDTR itu sendiri. Lah, bagaimana dengan jalan-jalan ke Thailand apa ngak tahu juga dari siapa. Jadi lucu kan,” sindir Boksu.

Oleh karena itu lanjut Boksu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan proses hukumnya, setelah KPK, memproses lebih dulu jajaran eksekutif yaitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yakni, Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin bersama 4 orang anak buahnya dalam kasus pidana suap perizinan Meikarta.

Hal itupun lanjut Boksu , dikuatkan kesaksian mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nur Laili yang mengatakan, bahwa dirinya bertemu langsung dengan Wakil Dewan DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, terkait pembagian sejumlah uang untuk Pimpinan Dewan terkait rencana pembahasan RDTR karena sudah masuk proses legislasi Dewan.

“Dari pengakuan mantan Kabid PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi dalam persidangan uang yang diberikan awal itu sebesar Rp400 juta. Itu belum, termasuk fasilitas jalan-jalan keluar negeri yaitu ke Thailand, termasuk dengan para staff Dewan kalau tidak salah hamper 20 orang yang berangkat ketika itu. Sebelum lebaran Juni 2017, minta lagi Rp200 juta,” ungkap Botsu.

Fakta lain, dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung menyebutkan, bahwa pada bulan Desember 2017 dalam Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) wilayah pengembangan proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili dengan Hendry Lincoln mendapat uang sebesar Rp1 miliar yang diterima dari PT. Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Uang sebesar Rp1 miliar yang diterima Neneng Rahmi Nurlaili dan Hendry Lincoln dari Lippo Group melalui, Henry Jasmen dan Satriadi untuk diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa melalui dua politisi PDI Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto (DPRD Provinsi Jabar) dan Soleman (DPRD Kabupaten Bekasi)
“Pertimbangan itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor Bandung terkait pembuktian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dibacakan untuk 4 terdakwa yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi,” jelas Botsu lagi.

Untuk itu tambah Boksu , pihaknya LSM GMBI mendesak KPK untuk menuntaskan kasus suap Meikarta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi di duduki oleh pejabat-pejabat yang bersih dari segala perbuatan atau prilaku yang tercela, terutama bagi yang duduk di DPRD Kabupaten Bekasi yang dipercaya sebagai perwakilan masyarakat.

“Kalau KPK belum memberikan jawaban atas tuntutan kita, maka LSM GMBI akan kembali aksi untuk yang kedua kalinya Kamis 18 Juli 2019 mendatang di depan Gedung KPK. Kita ingin penegakkan hukum secara adil, jangan hanya pihak eksekutif pihak legislatifnya juga harus diproses secara pidana sesuai janji KPK,” pungkasnya.(Dr)