JIB | Bekasi,- Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aiptu Noto Aksoro Bhabinkamtibmas Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Memberikan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) dengan materi tertib berlalu lintas kepada siswa/i baru kelas X SMK KP (Karya Pembaharuan) yang beralamat di Jalan Pilar-Sukatani, Warung Satu, Rt 001/06 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Kamis (18/07/2019)
Dalam melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan tersebut sebanyak 213 orang siswa/i kelas 10 SMK Karya Pembaharuan. Adapun materi yang disampaikan adalah materi pemahaman tertib berlalulintas serta beberapa pasal pelanggaran sebagai dalam UU RI No.22 Tahun 2019 tentang LLAJ (Lalulintas angkutan jalan) sebagai berikut.
– berprilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalulintas atau dapat menimbulkan kerusakan jalan.
– mematuhi ketentuan rambu – rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalulintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi atau sinar, kecepatan maksimal atau minimal.
– melengkapi kelengkapan diri dan kendaraan seperti STNK, SIM, buku uji lulus berkala atau tanda bulti lain yang syah dan helm berstandar nasional bagi pengendara sepeda motor.
– menyalakan lampu utama sesuai ketentuan.
– menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda empat yang berada di sampingnya.
– menggunkan lajur jalan sesuai ketentuan.
– memgemudikan kendaraan tidak melebihi batas kecepatan atas dasar kawasan pemukiman, perkotaan, jalan antar kota dan bebas hambatan yang dinyatakan dengan rambu rambu lalulintas.
– memptioritaskan pejalan kaki pada saat menyebrang jalan ditempat penyebrangan.
– memperhatilan kendaraan sesuai rambu- rambu lalulintas.
– memperlambat kendaraan pada saat kondisi tertentu.
Apabila tidak tertib dalam berlalu lintas maka dapat membahayakan/mencelakai diri sendiri dan atau orang lain. Perlu diketahui ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas :
– faktor pengemudi : tidak disiplin (melanggar aturan), emosional, tidak sabar, kurangnya daya kosentrasi, kurang terampil, ngantuk, lelah, mabuk atau pengaruh obat dan miras.
– faktor kendaraan : tidak laik jalan, ban pecah, rem dan lampu tidak berfungsi, melebihi muatan dan bukan peruntukannya.
– faktor jalan dan lingkungan : jalan sempit, bergelombang, tikungan, tanjakan dan turunan.
– faktor cuaca : hujan, licin dan kabut.
Berikut benerapa contoh ketentuan pasal pelanggar lalu lintas serta denda maksimal bagi orang yang mengendarai/mengemudikan kendaraan motor :
– tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 jo pasal 77 ayat (1), denda maksimal Rp. 1.000.000,-
– tidak dapat menunjukan SIM melanggar pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b, denda maksimal Rp. 250.000,-
– tidak dilengkapi STNK atau STCK melanggar pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a, denda maksimal Rp. 500.000,-
– tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang dotetapkan oleh Polri melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat (1), denda maksimal Rp. 500.000,-
– sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari melanggar pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 ayat (2), denda maksimal Rp. 100.000,-
– tidak mengenakan helm SNI melanggar pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) denda maksimal Rp. 250.000,-
– membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm melanggar pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) denda maksimal Rp. 250.000,-
– mengendara sepeda penumpang lebih dari satu orang melanggar pasal 292 jo pasal 106 ayat (9) denda maksimal Rp. 250.000,-
Dengan diberikan pemahaman materi sebagaimana tersebut diatas diharapkan para siswa/i dapat tertib beralu lintas serta tidak melakukan pelanggaran pelanggaran berlalu lintas.
Tujuannya memberikan pemahaman kepada siswa/i baru terkait lalu lintas, larangan dalam berlalu lintas serta sanksi yang diberikan bagi pelanggar lalu lintas. Hal itu penting bagi siswa untuk diketahui dan dilaksanakan. Ujar Aiptu Noto Aksoro
Sambungnya. “Berharap dengan memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas di kalangan pelajar mampu mencegah dan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran”.
Dengan adanya penyuluhan tertib berlalu lintas. Dengan materi yang disampaikan diharapkan para siswa baru SMK KP (Karya Pembaharuan) bisa menjadi pelopor tertib berlalu lintas. (Dre)