Jurnal Indonesia Baru

Pemerhati Desa, Kendri: Membangun Mulai Dari Desa

JIB | Jakarta,- Sifat tenggang rasa antar tetangga, sifat gotong royong yang masih utuh dilestarikan, keindahan alam dengan bingkai arena pesawahan menjadi ciri khas akan di temukan di wilayah pedesaan. Desa sebagai tanah kelahiran yang memiliki catatan sejarah panjang pada setiap pribadi manusia, tempat kelahiran dan kematian, ruang untuk mencurahka kesedihan dan kebahagiaan, maka sudah semestinya desa harus dilindungi dan dilestarikan untuk kelangsungan hidup.

Belajar dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya tentang desa yang ada di Indonesia mulai sabang sampai meraoke, telah mengalami pasang surut dalam pelaksanaan Undang-Undang desa. maka di era pemerintahan Jokowi-Jk berupaya melakukan perbaikan mengenai regulasi tentang desa, mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai inovasi dari peraturan-peraturan sebelumnya.

Dalam pengertian Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengacu pada pengertian diatas, bahwa suatu wilayah yang mempuyai letak geografi yang jelas dan berhak untuk mengurus atau mengelola di dalamnya termasuk menghormati hak tradisional yang berlaku di masing-masing desa dalam mempertahankan nilai leluhur budaya desa yang ada semenjak negara ini merdeka. membangun Indonesia dari pinggiran salah satunya dengan memperhatikan pembangunan desa, pembangunan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga memperhatian sumber daya manusia, lingkungan, dan segala potensi yang dimiliki oleh desa.

Desa menjadi perhatian oleh pemerintah pusat, tidak tanggung-tanggung dana yang digelontorkan pada setiap tahunnya selalu bertambah jumlahnya, pada tahun 2015 sebesar Rp 20,67 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, pada tahun 2017 sebesar Rp 60,0 triliun dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD kota/kabupaten. Kementerian Keuangan (kemenkeu) merilis kebutuhan belanja negara pada tahun 2019 salah satu bagian penting dari belanja negara adalah transfer dana desa mencapai 70,0 triliun yang digunakan untuk pembangunan desa.

Pembangunan desa mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, Desa mempunyai peran yang sangat vital dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Masyarakat indonesia mayoritas berprofesi sebagai petani, untuk mempertahankan hidupnya bersumber dari hasil bercocok tanam. Selama emapt tahun berjalannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di fokuskan pada pembangunan fisik, seperti jalan desa (jalan setapak), jalan sawah, jalan yang mengubungkan desa satu dengan desa lain, saluran irigasi sehingga kalau kita tengok kebelakang pembangunan desa membawa dampak positif terhadapa mobilisasi dan akses untuk masyarakat.

Pedekatan Top-down dan bottom-up penting untuk dilakukan, maka pada tahun ini dana desa akan diorientasikan untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia yang dilakukan melalui skema padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan. Sehingga desa mampu untuk mandiri dalam mengelola dan meningkatkan pendapatan asli desa demi kesejahteraan masyarakat desa.(Dre/Ken)