JIB | Kabupaten Bekasi,- Memasuki tahun pelajaran baru 2019 dilingkungan satuan pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi berkesempatan menyampaikan materi terkait “Pencegahan bullying dilingkungan sekolah” pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diantaranya SMK Bina Prestasi Tambun Selatan (16/7), SMPIT Haji Abdul Malik Cikarang Barat (17/7), SMK Ekuintek Sukatani (18/7).
Anggota komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muh Rojak saat ditemui di ruang kerjanya berpendapat bahwa pencegahan Bullying di sekolah sangat penting disampaikan dilingkungan satuan pendidikan mengingat pernah mendapatkan laporan pengaduan pada akhir 2018 (desember) lalu seorang pelajar kelas IX SMP swasta di Babelan pernah menjadi korban bullying oleh rekan pelajar dan guru. Sampai korbannya mengalami depresi berat karena dituduh berpacaran padahal sebenarnya tidak.
“Kami sangat prihatin melihat kondisinya saat itu.” Ujar Muhammad Rojak, Komisioner Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi, mengenang. Senin (22/07/2019)
“Padahal saat itu, beberapa bulan lagi Ujian Nasional.” Lanjut Rojak.
Menurutnya, melihat kondisi psykologis anak yang mengalami depresi berat. Pihak KPAD Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan. Namun langkah ini kurang membuahkan hasil. Akhirnya pihak KPAD menyarankan anak tersebut pindah sekolah.
“Alhamdulillah, pihak keluarga menerima saran kami. Dan bisa kami pindahkan ke sekolah SMP Negeri terdekat.” Ujar Rojak, KPAD Kab. Bekasi.
Menurut Rojak setelah dipindahkan, kondisi psykologis korban berangsur-angsur membaik dan dapat mengikuti Ujian Nasional.
Muhammad Rojak mengharapkan edukasi pengetahuan pencegahan bullying dilingkungan satuan pendidikan harus dilakukan secara terus menerus karena dampak bullying dapat mengancam harga diri, kepercayaan diri, terisolasi dari pergaulan hingga performa belajar yang merosot. Bahkan dalam beberapa kasus, anak yang tak kuat menerima bullying lebih banyak menyendiri, depresi hingga bunuh diri.
KPAD Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada institusi pendidikan, orang tua, dan masyarkat untuk ikut serta menjaga anak-anak dari tindakan bullying.
Pencegahan tindakan bullying masuk didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan menggangu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah, selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan secara tersembunyi. Pelakunya dapat dijerat sebagaimana diatur Pasal 80 UU 35/2014 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (Dre)