Sum pic: mongabai.co.id
JIB | Jakarta,- Komisi VII DPR RI melakukan audiensi dengan kuasa hukum masyarakat korban pencemaran minyak Pertamina yang dipimpin oleh Robi Nugraha Marpaung terkait dengan masalah dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di Pantai Karawang akibat terjadinya oil field, khususnya di wilayah Desa Sungai Buntu.
“Tadi dalam rapat sudah disampaikan semuanya. Dan kami juga langsung mengantisipasinya. Karena masalah ini memang sedang dalam penanganan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, dan juga Komisi VII DPR RI,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dikatakannya, Komisi VII telah meninjau langsung ke lokasi beberapa waktu yang lalu. “Pertamina sangat respon sekali dan Pertamina sudah benjanji akan menutup sumur minyak yang menjadi penyebab musibah ini pada tanggal 8 Oktober mendatang, namun ternyata pada hari Sabtu (20/9/2019) kemarin sudah bisa dilakukan penutupan terhadap sumur minyak tersebut,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Sekarang sudah dalam proses penutupan tetap, sambungnya. “Dalam pembicaraan kami, yang dibahas adalah dampak-dampaknya yang harus dilihat. Pertamina kami minta untuk segera menyelesaikan kewajibannya, agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian. Karena banyak masyarakat, baik yang berprofesi sebagai nelayan maupun bukan nelayan yang nasibnya bergantung pada perairan ini,” jelasnya.
Ridwan mengatakan, Komisi VII juga mengundang pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melihat kondisi terumbu karang yang ada diseputar lokasi kejadian, dimana terumbu karang tersebut merupakan tempat hidupnya ikan-ikan. Terlebih lagi karena di lokasi yang tercemar adalah daerah wisata yang cukup banyak dikunjungi oleh masyarakat.
“Kita meminta agar lingkungan yang terdampak tersebut dinormalisasi kembali oleh Kementerian LHK. Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII akan selalu memonitor apa yang terjadi disekitar Pantai Karawang,” pungkasnya. (Dre)
Sum: Dpr.go.id