JIB | Kabupaten Bekasi- Tersebarnya pembangunan infrastruktur yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Bekasi, dibeberapa titik wilayah desa yang berada di Kabupaten Bekasi masing-masing mendapat pembangunan infrastruktur dari Pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi.
Misalnya kegiatan infrastruktur Jalan Lingkungan (Jaling) H. Ali, Kampung Lemahabang RT 03/07 Dusun III, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, mendapatkan realisasi pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Di duga tidak sesuai Spek dan luput dari pengawasan sehingga di kerjakan asal-asalan. Rabu (02/10/2019).
Sejatinya keterbukaan informasi publik mesti transparan kepada masyarakat, namun tidak dengan kontraktor tersebut. Diketahui pada pembangunan Jaling itu tidak terpasang papan proyek bahkan plastik dan LPB atau bescos sehingga berpengaruh dengan kualitas beton.
“Sudah jelas kegiatan itu tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) ketebalan menurut bestek 15 cm tetapi realisasinya diduga tidak sesuai harapan, artinya kontraktor kegiatan tersebut menabrak aturan, yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak.” tegas Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Asep Saepullah kepada media online jurnalindonesiabaru.com.
Disindir terkait pengawasan dan konsultan proyek, mestinya mereka (Dinas terkait -red) ambil tindakan tegas ketika pada kegiatan pengecoran tidak sesuai RAB atau spek, bukan malah dibiarkan. Seolah-olah dinas terkait tutup mata dan membiarkan kontraktor mengerjakan asal jadi.
“Saya berharap terutama bidang wasdal turun kelapangan sesuai Tugas Pungsinya (Tupoksi) ambil tindakan tegas, ketika adanya laporan, jangan mempercayai pengawas dan konsultan proyek sebab jika dibiarkan akan merambat dan berdampak buruk pembangunan infrastruktur yang ada wilayah Kabupaten Bekasi dan berdampak bagi masyarakat,” tutupnya (Tim)