Jurnal Indonesia Baru

PT. Multichem Indojasa Arthaprima Buang Limbah Ke lingkungan Warga, Lurah dan Pihak Kecamatan Ciktim Sidak Langsung

JIB|Kabupaten Bekasi- Masih banyak perusahaan yang coba-coba belajar gila, dengan dalih buat berbagi kepada masyarakat, padahal jelas melanggar aturan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dan Permen RI Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Senin (7/10/2019).

Kawasan industri di Kabupaten Bekasi tersebar di penjuru wilayah, dan se-Asia, namun banyak perusahaan mendirikan usaha banyak yang tidak mengindahkan atau ketentuan yang berlaku, salah satu contoh PT MULTICHEM INDOJASA ARTAPRIMA yang berada di Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang timur, dalam pembuatan Surat keterangan domisili disebutkan untuk gudang, namun nyatanya ada produksi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di Masyakarat. Karena sudah di atur oleh Undang-undang.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Bukan hanya itu saja tetapi jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai atau ke lingkungan maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut: pasal 60 PPLH yaitu Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dan Pasal 104 UU PPLH yaitu Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Lurah Sertajaya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada perusahaan yang limbahnya rembes atau membuang kehalaman pemukiman warga, sontak Lurah serta jaya sigap mendatangi perusahaan tersebut denga kasi trantib dan jajaran kecamatan Cikarang timur langsung ke lokasi perusahan tersebut pada senin (07/10/2019).

Dalam sidak tersebut di duga banyak kejanggalan dalam penampungan cairan limbah sisa pencucian besi sehingga di sudut perusahan sisa-sisa zat padat limbah tersebut, dan perlu adanya pembenahan dari perusahan dan harus di sidak langsung dari Dinas Lingkungan Hidup juga Anggota Dewan Kabupaten Bekasi.

Saat sidak ke PT MULTICHEM INDOJASA ARTAPRIMA Lurah serta jaya Hendra mengatakan Kepada Awak media Jurnalindonesiabaru.com benar adanya pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut, bukan rembesan limbah saja ternyata kelengkapan administrasi perusahaan pun baru dilaksanakan, seperti beberapa lalu membuat surat keterangan domisili di sebutkan hanya untuk workshop dan gudang , ternyata ada produksi yang berjalan.

“Saat bertemu dengan pihak Menejemen juga owner perusahaan sangat di sayangkan selalu berkilah untuk kemaslahatan warga, nyatanya hanya menambah masalah buat masyarakat sekitar, Saya sangat tersinggung dengan bahasa Ujung-ujungnya Duit yang dilontarkan owner perusahaan tersebut.” Jelasnya.

Masih kata Hendra Saya datang untuk mensikapi keluhan masyarakat bahwa perusahan tersebut membuang limbah di lingkungan warga, dan saya langsung sigap, ntar di sangka warga pembiaran dan saya berharap perusahan harus lengkap Administrasi dan kelengkapan Limbahnya.

Dalam musyawarahnya Yasin Selaku General Apair (GA) PT MULTICHEM INDOJASA ARTAPRIMA mengakui adanya rembesan keluar wilayah dan itu sudah bertemu dengan masyarakat yang terkena limbah tersebut, hingga menuntut ganti rugi, untuk administrasi sudah dilakukan cuma masih belum selesai.

Dilain tempat Yusuf Ibnu Sanusi Sekretaris Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi mengatakan kepada media, Saya minta Dinas lingkungan Hidup dan Dewan Kabupaten Bekasi harus tindak tegas PT MULTICHEM INDOJASA ARTAPRIMA, karena sudah jelas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, mulai dari administrasi juga pengelolaan limbahnya.

“Perlu di garis bawahi Setiap perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Bekasi wajib melengkapi perijinannya dan kelengkapannya” Tegasnya.

Masih kata Yusuf Ibnu Sanusi, dalam dekat ini kami sebagai Lembang Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi melayang surat Ke Bupati Bekasi, Dina Lingkungan Hidup dan Dewan DPRD Kabupaten agar segera sidak ke PT MULTICHEM INDOJASA ARTAPRIMA. (TIM)