Thursday, November 21, 2024
HomeKesehatanWujudkan Bekasi Baru Bekasi Bersih (Perda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Kawasan...

Wujudkan Bekasi Baru Bekasi Bersih (Perda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok Terus Disosialisasikan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

JIB | Kabupaten Bekasi,- Dalam rangka mewujudkan Bekasi Baru Bekasi Bersih, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok. Terus disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, supaya dalam penegakannya tidak mengalami kendala, Karena masyarakat luas sudah mengerti akan adanya peraturan daerah tersebut, Senin 14/10/2019.

“Saat ini hanya larangan iklan saja yang baru dijalankan.” Kata Dr. Irfan Maulana, MKK Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepada awak media yang menemuinya diruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Bekasi.

Menurutnya iklan (Billboard) rokok sudah tidak mendapatkan ijin dari pemerintah Kabupaten Bekasi. Sedangkan iklan yang sudah ada, tidak akan diperpanjang lagi. Namun demikian, Cukai rokok tetap kita dapatkan dan dapat dipergunakan untuk kegiatan,yang memang ada peruntukannya.” Urai Dokter Irfan, panggilan akrab Dr. Irfan Maulana.

Sedangkan untuk penegakan item lain dari perda No. 1 tersebut. Selain bersandar pada peraturan Bupati Bekasi, terus disosialisasikan. Misalnya tempat-tempat yang dilarang merokok beserta sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap perda tersebut.

“Kami masih membuat perangkatnya. Seperti sistem aplikasi android, petugas penegak perda seperti Satpol PP dan stake holder terkait.” Lanjut dokter Irfan.

Dikatakan oleh dokter Irfan. Jika kedapatan merokok di tempat-tempat yang telah diatur dalam perda. Petugas hanya memfotonya dan mengirimkan ke aplikasi andoroid yang telah kami siapkan. Apabila tidak ada tindakan, aplikasi tersebut berwarna merah. Apabila terjadi tindakan aplikasi tersebut berwarna hijau.

Adapun sanksi yang diberikan berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Perokok akan didenda sebesar dua ratus ribu rupiah atau kurungan selama 3 bulan. Sedangkan instansinya yang tidak melakukan tindakan akan didenda 10 juta rupiah, Uang denda akan masuk kas daerah Ujar dokter Irfan.

Pada Saat ini, sedang tahap sosialisasi Perda dan Perbupnya. Apabila perangkat sudah siap pakai, tentunya akan di launching. Agar masyarakat paham dan mau menjaga udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok dilingkungan yang telah ditentukan.

Didalam Peraturan daerah, salah satu yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok adalah Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

“Jika sudah diberlakukan, maka tidak boleh merokok didalam kantor dan dilingkungan Pemda, merokok silakan diluar pagar Pemda. Tidak ada lagi ruang khusus untuk merokok.” Tegas Dr. Irfan Maulana MKK, Kabid Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tegasnya. (Dre)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular