JIB | Karawang,- Dalam merealisasikan Dana Desa tahun 2019, yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, dengan cara diborongkan, terindikasi telah mengabaikan Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Prioritas penggunaan dana desa sesuai Permen Nomor 21 Tahun 2015 adalah untuk membangun infrastruktur dasar desa dengan sistem padat karya dengan bahan baku dan pengerjaaan berasal dari desa setempat serta tidak boleh dikontrakkerjakan (Diborongkan), dengan pihak ketiga, Sabtu (02/11/19).
Salah satunya Pemerintahan Desa Telukjaya Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, dalam pelaksanaan untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan telah diakui salah seorang pemborong yang enggan disebut namanya, bahwa pekerjaannya selalu di borongkan.
“Untuk pembangunan di Desa Telukjaya, diantaranya bangun untuk jaling di cor beton maupun japak, memang saya yang melaksanakan pekerjaannya, dengan dibiayai Dana Desa tahun 2019,” akunya beberapa waktu yang lalu waktu ditemui JIB dikediamannya.
Sedangkan menurut, Supandi, sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Pakisjaya, beberapa waktu yang lalu ditemui Jurnal Indonesia Baru (JIB) diruang kerjanya, menjelaskan mengenai realisasinya Dana Desa telah diatur oleh Undang Undang, dan tertuang di Peraturan Bupati (Perbub) tidak boleh diborongkan.
“Dengan tidak diborongkannya dalam merealisasian DD, sesuai tujuan utama dari digelontorkan DD kepada masing-masing Desa. Dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,”ucapnya.
Sementara sampai berita ini terbit, baik Kepala Desa Telukjaya, maupun Camat Pakisjaya, belum memberikan keterangan dengan disinyalir adanya realisasi Dana Desa tahun 2019 dalam pelaksanaannya yang telah di borongkan, demikian.(Sule/Ey)