
JIB | Kabupaten Bekasi, — Terbitnya peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Desa yang semestinya menjadi acuan terbaru dalam penyusunan kebijakan akan tetapi di tingkat desa terjadi kesalahpahaman, mengartikan kuota 30 persen sebagai keterwakilan kursi anggota BPD yang wajib terisi perempuan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan aturan keterwakilan perempuan dalam BPD pada dasarnya memberikan kesempatan 30 persen sebagai calon, bukan jaminan kursi jadi.
Dirinya berharap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menerbitkan surat edaran baru terkait tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya yang mengatur keterwakilan perempuan.
”Ini jadi polemik, Plt Bupati diharap bisa memberikan surat edaran terbaru. Terkait tidak ada anggota BPD perempuan ketika tidak dipilih, ya itu kan proses”, ujarnya.
Menurutnya aspek regulasi dalam Undang-Undang Desa, khususnya terkait mekanisme pemilihan yang melibatkan 14 unsur keterwakilan masyarakat. Pemilihan yang dipisahkan berdasarkan gender berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu prinsip demokrasi desa.
”Prinsip keterwakilan perempuan seharusnya tetap berada dalam mekanisme pemilihan umum BPD secara keseluruhan, bukan dipisahkan dalam proses pemilihan tersendiri”, tegasnya. (Sam)


