Saturday, April 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalIsu Kesetaraan Gender di Pemilihan BPD, Ketua Komisi I: Plt Bupati Bekasi...

Isu Kesetaraan Gender di Pemilihan BPD, Ketua Komisi I: Plt Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Baru



JIB | Kabupaten Bekasi, — Terbitnya peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Desa yang semestinya menjadi acuan terbaru dalam penyusunan kebijakan akan tetapi di tingkat desa terjadi kesalahpahaman, mengartikan kuota 30 persen sebagai keterwakilan kursi anggota BPD yang wajib terisi perempuan.

‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan aturan keterwakilan perempuan dalam BPD pada dasarnya memberikan kesempatan 30 persen sebagai calon, bukan jaminan kursi jadi.

‎Dirinya berharap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menerbitkan surat edaran baru terkait tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya yang mengatur keterwakilan perempuan.

‎”Ini jadi polemik, Plt Bupati diharap bisa memberikan surat edaran terbaru. Terkait tidak ada anggota BPD perempuan ketika tidak dipilih, ya itu kan proses”, ujarnya.

‎Menurutnya aspek regulasi dalam Undang-Undang Desa, khususnya terkait mekanisme pemilihan yang melibatkan 14 unsur keterwakilan masyarakat. Pemilihan yang dipisahkan berdasarkan gender berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu prinsip demokrasi desa.

‎”Prinsip keterwakilan perempuan seharusnya tetap berada dalam mekanisme pemilihan umum BPD secara keseluruhan, bukan dipisahkan dalam proses pemilihan tersendiri”, tegasnya. (Sam)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular