JIB | Karawang, – Kabar baik bagi guru honorer yang berusia 18 tahun sampai 35 tahun, karena dapat mengikuti Punah Harapan Guru Honorer Usia Lebih 35 Tahun Untuk Menjadi PNS Pendaftaran Calon Pegawai Negeri. Namun bagi guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun menjadi kabar buruk, karena dibatasi aturan, jumat (15/11/19).
Dengan tidak memiliki peluang menjadi PNS dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, Tuti Helminah (45) selaku guru honorer SDN Karyasari 1, mengatakan dengan adanya aturan yang diberlakukan untuk mengikuti CPNS minimal usianya 35 tahun, kini dirinya tidak memili kesempatan lagi untuk menjadi PNS.
“Saya bekerja menjadi guru honorer hampir 27 tahun dengan gaji yang diterima sampai saat ini tidak seberuntung guru PNS. Dengan dibatasi aturan minimal usia 35 tahun, kini musnahlah harapan untuk menjadi PNS,” katanya.
Gaji yang diterima guru honorer, lanjut, Tuti Helminah, zaman sekarang jauh dari kata mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara pendaftaran PNS waktu dulu dengan sekarang sangat berbeda dibandingkan pada waktu tahun 2000 yang lalu.
“Harapan untuk menjadi PNS dengan cara ikut CPNS sudah tidak bisa lagi walaupun sudah puluhan tahun menjadi guru honorer, soalnya usia saya sudah lebih dari 35 tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya aturan pendaftaran CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun menjadi hambatan. Pasalnya para guru yang usianya diatas 35 tahun yang sudah puluhan tahun mengajar tidak memiliki peluang untuk menjadi PNS.
“Pernah beberapa tahun yang lalu guru honorer bisa sejahtera dengan mengikuti tes P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) untuk usia diatas 35 tahun, tapi saya belum tahu kapan pelaksanaannya,” pungkasnya.(Sule/Ey)