JIB | Kota Tasikmalaya, – Telah terjadi kasus pelecehan seksual sebagimana adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/297/XI/2019/JBR/RES TSM KOTA, hari Kamis tanggal 14 November 2019 atas nama pelapor Lia Roslia berupa kasus pelecehan seksual terhadap pelapor. Ia menjadi korban perbuatan tidak senonoh dari seorang Pria dengan modus melakukan pelecehan secara verbal dan perbuatan.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu, 13 November 2019 jam 14.45 WIB di TKP Jl. Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya, adapun modus operandi pelaku adalah menghampiri korban / pelapor yang sedang menunggu jemputan. Kemudian pelaku mengajak berbincang-bincang. Pelaku kemudian menggesekan kemaluannyan ke jok motor dan tidak lama kemudian korban merogoh kemaluannya dan melemparkan / membuang cairan yang diduga sperma kearah korban/pelapor. Korban berteriak minta tolong dan pelaku kabur menggunakan sepeda motornya.
Beruntung korban / pelapor sempat mengambil foto laki-laki tersebut sebelum kabur, lalu setelah pulang foto itu dishare di Medsos Facebook oleh suami korban/pelapor. Ternyata ada teman suami korban/pelapor yang mengenali laki-laki tersebut dengan identitas bernama inisial JS, tinggal di daerah Argasari / Cieunteung Kota Tasikmalaya.
Suami korban / pelapor sempat mendatangi rumah terlapor namun terlapor tidak ada dirumahnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut diatas, penyidik Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada seorang pelaku berinisial SN usia 25 tahun. Pada Senin, 18 November 2019 sekira jam 13.10 WIB penyidik berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka sedang berada di Kp.Cieunteung Gede Kel.Argasari Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan oleh Unit Idik Sat Reskrim terkait kasus yang dipersangkakan kepadanya. Pelaku awalnya berbelit-belit menjawab pertanyaan pemeriksa, namun setelah ditunjukan bukti dan saksi yang ada pelaku tidak bisa mengelak dari perbuatannya. Ternyata korban yang mengalami pelecehan seksual lebih dari satu orang. Saat ini Sat Reskrim masih mendalami fakta tersebut.
Menurut Kapolres AKBP Anom Karibianto,S.IK saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media menyampaikan bahwa pelaku melanggar pasal kejahatan terhadap kesusilaan, sebagaimana diatur dalam pasal 281 (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Dre)
Sum Berita asli : https: //www.tribratanewspolrestasikkota.com