JIB | Karawang, – Setelah adanya audensi dari aliansi LSM dan Ormas dengan menduga berdirinya pembangunan Yayasan Perintis Ilmu Al-Qur’an tidak kantongi ijin, letaknya di Bojongkarya 1, Desa Rengasdengklok Selatan, Kasatpol PP Karawang terjunkan tim kelokasi pembangunan, Senin (18/11/19).
Wahyu CS, selaku Kasi Lidik Sidik yang mewakili Kasatpol PP Karawang, mengatakan pihaknya datang kelokasi berdirinya pembangunan untuk kroscek langsung keberadaannya yang ditenggarai adanya dugaan tidak mengantongi (IMB) Ijin Mendirikan Bangunan dilingkungan Rengasdengklok.
“Dalam hal memenuhi yang telah disampaikan dari rekan – rekan LSM dan Ormas yang ada diwilayah Rengasdengk, kita lakukan untuk mengkroscek keberadaan berdirinya pembangunan Yayasan Perintis Ilmu Al-Qur’an,” ucapnya kepada Jurnal Indonesia Baru (JIB) Senin (18/11/19).
Lanjutnya, setelah mengkroscek pihaknya akan melayangkan surat untuk melakukan pemanggilan terhadap pengurus Yayasan Perintis Ilmu Al-Qur’an pada hari kamis. Dalam pemanggilan tersebut akan mempertanyakan legalitas atas berdirinya pembangunan tersebut.
“Sementara setelah melakukan kroscek, kita belum bisa melakukan apa – apa terhadap pengelola yayasan, dan untuk selanjutnya kita akan lakukan dengan menempuh jalur sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Ditempat yang sama, Ketu Yayasan Perintis Ilmu Al-Qur’an, Abdul Rohim, mengakui bahwa berdiri pembangunan tersebut sudah berjalan dua bulan. Sedangkan untuk surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dirinya belum mengantongi.
“Untuk IMB bangunan ini sedang diurus oleh seseorang, orang tersebut kebetulan kenal dekat dengan saya, dan Propesi dia sering aras urus surat perijinan,” pungkasnya.(Sule/Ey)