Monday, December 23, 2024
HomeBudayaWow.....!!! APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Mencapai Rp. 6,35 Triliun

Wow…..!!! APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Mencapai Rp. 6,35 Triliun

JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 6.354.727.439.731. Nilai tersebut naik Rp 41.238.279.517 dibandingkan APBD Perubahan tahun ini.

Penetapan Raperda APBD ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (29/11) petang.

“Jadi setelah kami tetapkan, ini akan diajukan ke provinsi untuk dikoreksi. Setelah itu disetujui,” ucap Ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha.

Pembahasan APBD 2020 sempat terhambat lantaran terkendala proses peralihan dewan. Kendati begitu, setelah melalui pembahasan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), draf keuangan pun masuk dalam RAPBD.

Proses pembahasan RAPBD rampung sebelum batas akhir penetapan, yakni 30 November. Sehingga, Kabupaten Bekasi pun terbebas dari sanksi pemotongan dana dari pusat.

Jumlah anggaran yang ditetapkan tersebut terbagi atas pendapatan sebesar Rp 5.559.749.967.941. Nilai itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2.446.413.378.869, dana perimbangan sebesar Rp 1.832.561.059.000, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 1.280.775.530.072.

Sedangkan pembelanjaan terhitung mencapai Rp 6.354.727.439.731. Pembelanjaan itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp 2.984.302.848.400 dan belanja langsung sebesar Rp 3.370.424.591.331.

Kemudian untuk menopang kurangnya pendapatan dibanding pembelanjaan, terdapat alokasi pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunan Anggaran (Silpa) yakni sebesar Rp 874.977.471.790. Kemudian pembiayaan itu pun digunakan untuk menambah penyertaan modal bagi PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp 80.000.000.000.

Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, fokus penggunaan anggaran 2020 masih pada sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan. Khusus untuk pendidikan, akan ada perubahan sistem terutama berkaitan dengan pembangunan ruang kelas beserta fasilitasnya.

Sejauh ini, terdapat kesimpangsiuran anggaran fasilitas pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan memiliki anggaran masing-masing dalam penyediaan fasilitas tersebut. Dinas PUPR bertugas membangun gedung sekolah, sedangkan Dinas Pendidikan menyediakan meja dan bangku. Namun, pada praktiknya, pelaksanaan pembangunan dan perlengkapan untuk pendidikan kerap tidak sinkron.

“Ini sudah menjadi persoalan lama yang kunjung ada solusinya. Sekarang, saya tegaskan, ini dalam APBD 2020 jadi perubahan yang signifikan. Maka, proses pembangunan akan fokus bersamaan dengan fasilitas penunjang lainnya. Pendidikan, bersama kesehatan, ketenagakerjaan masih menjadi fokus di 2020,” ucapnya. (Endang)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular