JIB | Bandung Barat- Tugas wartawan sudah di lindungi di atur oleh UU NO 40 TAHUN 1999 dan Perlindungan terhadap Pers ini di jamin melalui Pasal 4 UU PERS yang berbunyi (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak dalam mencari atau memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dari sumber berita CNN , saat wartawan/ti CNN menemui Kepala Desa (Kades) Tanimulya
Lili Suhaeli Bakhtiar, S.Ip dikantornya guna mencari informasi/ konfirmasi terkait dengan Hak Jawabnya perihal perkembangan Bumdes di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Malah di sambut tidak baik dan denga mimik muka yang kurang senang kedatangannya.
Dengan mimik wajah yang kurang bersahaja dan nada kesal Kades Lili Suhaeli menjawab dengan bahasa sunda tanyakeun ka barudak da puguh aya bagianana teu kudu nanyakeun ka saya, wartawan mah teu berhak ngutak-ngatik anggaran pemerintah, mun kitu Inspektorat, BPK, Tipikor, sok intina hayang naon.
Sebagai Kepala Desa yang seharusnya sopan santun dan berwibawa sebagai pemimpin di desanya seharus di jaga sopan santunnya kepada tamu atau wartawan yang sedang menjalankan tugas dan pungsinya kini di jawab dengan sinis dan kurang menyenangkan.
Apalagi sudah dua periode menjabat, seharusnya dirinya paham dan memahami adanya UU KIP NO 14, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan; 1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi. 2. Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan secara cepat dan seterusnya.
Sumber : Cakrawalanusantaranews.com