JIB | CIKARANG UTARA- Kegiatan Acara Bimtek tentang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS, di Hotel Holiday in Jababeka Cikarang utara Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan dari tanggal 19-21 Pebruari, selama 3 hari oleh pemerintahan Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Jasa langsung di pimpinan oleh Drs H. Beni Saputra Selaku Kabag.
Dengan demikian acara Bimbingan teknis Memuat cerita tentang memperkirakan harga, dikalkulasikan secara keahlian, dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beni Saputra menjelaskan Perencanaan pengadaan penetapan berdasarkan penyusunan yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi evaluasi Kecukupan dana, persiapan pengadaan menjadi bagian dari perangkat evaluasi sesuai fungsi HPS (Hasil Perkiraan Sendiri), pemilihan penyedia bukan sebagai dasar menentukan besaran kerugian negara.
“Kewenangan Penetapan yaitu Pihak yang memiliki tugas dan kewenangan penetapan HPS adalah PPK,. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan, Tim Teknis, Konsultan Perencana, Ahli dan/atau Tim Pendukung.” Ujar, Beni.
Beni juga menyimpulkan Adapun waktu Penyusunan Penyusunan HPS dilakukan pada tahapan Persiapan Pengadaan. Dan tahapan pengadaan (Penyediaan) meliputi, serah terima dan pembayaran, kontrak, pemilihan penyedia, persiapan pengadaan dan perencanaan pengadaan.
“Tantangan seperti Penyusunan dan penetapan (tidak memahami esensi kebutuhan barang/jasa), Proses Kerja (tidak memiliki kecukupan waktu dan dukungan tata kerja), Ketersediaan Informasi (Terbatasnya informasi dalam proses pengumpulan dan kalkulasi), Kepentingan Lain (Perhitungan HPS disertai pertimbangan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan).” Jelasnya.
Sambung Beni Saputra yang biasa di sebut Bang Ben. Proses tersebut ada 4 yaitu :1. Pahami esensi kebutuhan atas spesifikasi (mutu, jumlah, tempat, waktu, tingkat layanan.2. Kuasai informasi pasar dan dapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.3. Gunakan pendapat Ahli bila tidak menguasai.4. Kalkulasikan dengan tepat. Setiap perhitungan disertai justifikasi yang jelas.
“Kewenangan penetapan salah satunya Pihak yang memiliki tugas dan kewenangan penetapan Spesifikasi Teknis adalah PPK, dan PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan, Tim Teknis, Konsultan Perencana, Ahli dan/atau Tim Pendukung.” Ujaranya.
Adapun waktu Penyusunan Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dilakukan pada Tahapan Perencanaan Pengadaan, Beni Saputra memperjelas yaitu Cara menyusun spesifikasi mutu berbagai macam cara menyusun spesifikasi MUTU barang/jasa : Merek, Spesifikasi teknik, Standarisasi, Spesifikasi komposisi, Sampel dan Spesifikasi fungsi dan kinerja.
Tempat terpisah Yayan selaku panitia acara Bimtek kepada awak media mengatakan Bahwa penyusunan HPS ini merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) didalam persiapan pengadaan barang/jasa agar yang dihasilkan sesuai dan tepat, sehingga manfaat dari aspek kualitas, kuantitasnya dapat tercapai. Demi Bekasi Baru Bekasi Bersih.
“Berdasarkan peraturan presiden (Pepres) No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan acuan didalam proses pengadaan barang/jasa sehingga didalam penyusunannya HPS Benar-benar mengikuti dan mengacu pada ketentuan dan kaidah yang berlaku.” Ucap yayan.
Bukan hanya itu Yayan juga dalam Perencanaan pengadaan melalui swakelola itu juga diatur oleh Peraturan Presiden 16 pasal 18 ayat 5 tentang peraturan LKPP pasal 17 ayat 2, 3 tentang
Perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi kegiatan : A.Penetapan tipe swakelola, B. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK. Dan C. Penyusunan perkiraan biaya/RAB.
“Dengan adanya Pejabat Pembuat komitmen (PPK) harus dibekali dengan wawasan dan pengetahuan yang mumpuni didalam menyusun spesifikasi dan HPS. Agar proses pengadaan barang/jasa yang dihasilkan benar2 berkualitas, efektif dan efisien. Sesuai engan harapan pemerintahyan kabvupaten bekasi an masyarakat emi pembangunan yang merata” Tutupnya.
Perlu di ketahui dalam menyususn spesifikasi teknis adalah :1. Spesifikasi teknis tidak disusun sejak perencanaan.2. Penetapan spesifikasi teknistanpa justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.3. Spesifikasi teknis diskriminatifuntuk pengadaan yang dilakukan dengan tender/ seleksi.4. Spesifikasi teknis sudah melibatkan vendor yang akan melaksanakan, padahal bukan kontrak terintegrasi.5. Spesifikasi teknis menyalin sama persis dengan produk atau merk tertentu, sehingga merugikan pihak lain dalamproses kompetisi tender/seleksi.6. Spesifikasi teknis disusun oleh ahli atau tim teknis, tapi pihak yang menetapkan Spesifikasi teknis tidak memahami dan tidak mempelajari dokumen yang ditetapkan.7. Menambahkan persyaratan yang tidak sesuai peraturan 8. Untuk pengadaan Jasa Konstruksi, penambahan persyaratan selain di peraturan yang tidak disertai persetujuan Pejabat Tinggi Madya.9. Spesifikasi teknis yang dibuattidak didasari identifikasi ketersediaan pasar dan pelaku usaha.10. Spesifikasi teknis yang ditetapkan tidakdapat diukur dengan jelas capaiannya.11. Untuk pengadaan Jasa Konstruksi, kesalahan dalam penetapan peralatan utama, personel manajerila, dan bahan bangunan konstruksi.
Dan larangannya adalah fiktif mark-up rekayasa negatif tanpa dasar/justifikasi :1. HPS disusun oleh ahli atau tim teknis, tapi pihak yang menetapkan HPS tidak memahami dan tidak mempelajari dokumen yang ditetapkan.2. Penetapan HPS tanpa justifikasi teknis perhitungan yang akurat.3. Menambah kalkulasi harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti pembiaran diskon, penambahan keuntungan yang seharusnya tidak perlu ditambahkan, penambahan untuk praktik gratifikasi dan penggelapan.4. Sumber informasi HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan.5. Penyusunan HPS tidak didokumentasikan 6. Masa berlaku penetapan HPS kadaluarsa.7. Pada pekerjaan konstruksi HPS belum memperhitungkan Biaya K3.8. Pada pengadaan jasa konsultansi konstruksi, HPS belum memperhitungkan Biaya Remunerasi minimal.
(Biro Bekasi : Endang)