JIB | Kabupaten Bekasi,- Mobil pelayanan administrasi Dinas Dukcapil Pemkab Bekasi.pada Senin (09/03/2020) melakukan giat pelayanan administrasi pembuatan akte kelahiran.
Dalam giat pelayanan tersebut yang di laksanakan di Desa Sindangmulya begipula dengan Kecamatan Cibarusah ada jadwal pembuatan akte kelahiran di mulai dari Senin s/d Rabu, adapun persyaratan yang harus di lampirkan untuk membuat akte kelahiran di antaranya.
1. Surat keterangan kelahiran dari Dokter /Bidan/RS/Desa/ (Asli)/SPTJM.
2. Photo copy KK yang masih berlaku dan KTP Elektronik suami dan istri.
3. Photo copy surat nikah /akte perkawinan (Legalisir) /SPTJM.
4. Melampirkan photo copy KTP Elektronik pelapor.
5. Photo copy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa, 6.Photo copy ijazah (SD/SMP/SMA) bagi yang memiliki.
Koswara pegawai Dinas Dukcapil Kab Bekasi di bantu oleh staf Desa Sindangmulya dari mulai jam 08:10 wib pagi melakukan pelayanan administrasi untuk pembuatan akte kelahiran pada warga Sindangmulya.Saat media online jurnalindonesiabaru.com menyambangi Desa tersebut pada Senin (09/03/2020) terlihat pegawai Dinas Dukcapil dan staf Desa Sindangmulya sangat teliti memeriksa administrasi yang di lampirkan oleh warga untuk pembuatan akte kelahiran.dan tidak di situ saja pegawai tersebut dengan ramah membantu warga dalam pembuatan administrasi akte kelahiran.
Koswara saat di konfirmasi media online jurnalindonesiabaru.com menuturkan, “mungkin karena ini hari pertama dalam pelayanan administrasi pembuatan akte kelahiran jadi warga di sini kurang begitu banyak yang datang”, ujarnya.
“Mudah-mudahan untuk besok nanti warga disini banyak yang datang ke sini, yang kebetulan kami melakukan pelayanan sampai hari Rabu dan untuk pelayanan administrasi tidak Desa Sindangmulya saja. untuk jadwal pelayanan tersebut Kecamatan Cibarusah juga ada,” ucapnya
Sambungnya, Mohon barangkali ada yang kurang jelas ataupun ada yang salah mengenai keterangan kami dalam giat pelayanan tersebut agar lebih jelasnya coba tanyakan saja pada atasan kami di Disdukcapil Kab Bekasi. untuk kurang lebih kami di sini hanya melaksanakan tugas dalam melayani administrasi pembuatan akte warga di sini, pungkasnya.
(Dedi/Endang)