Sunday, October 6, 2024
HomeBudayaPanlih Cawabup Jadi Polemik, Kemenengan Marzuki Dipertanyakan

Panlih Cawabup Jadi Polemik, Kemenengan Marzuki Dipertanyakan

JIB | Kabupaten Bekasi- Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menjadi polemik dibeberapa pihak masyarakat, pasalnya meski telah disurati Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menunda pemilihan Wakil Bupati Bekasi sampai persyaratan dilengkapi.

Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah menegaskan Dalam Paripurna yang digelar, Akhmad Marjuki telah memenangkan pemilihan dengan jumlah 40 suara, sementara Tuti Nurcholifah Yasin tak satupun yang memilih.

“Ada apa dengan pemilihan Calon Wakil Bupati sehingga para pemilih (anggota Dewan) 40 orang, yang milih berkiblat ke salah satu Cawabup, apakah ada permainan…? Apa sudah ada sesuatu…? kita serahkan kepenegak hukum dan masyarakat yang bisa menilai,” ucapnya.

Diduga dalam Paripurna yang telah disetting sedemikian rupa ini, nampak jelas bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah kongkalikong dalam memilih calon Wakil Bupati Bekasi.

“Belum lagi ditambah Panlih tabrak aturan Undang -Undang No 10 tahun 2016 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi No 2 tahun 2019,” bebernya.

Perku diketahui, 7 orang anggota DPRD dari Fraksi Golkar, 1 orang dari Fraksi PKS, 1 orang dan dari Fraksi PBB 1 orang yang tidak hadir dalam paripurna Panlih Cawabup.

“Artinya masih ada pihak yang tidak setuju pelaksanaan tersebut karena dianggap melanggar mal administratif,” ungkap Asep.

“Jika regulasi itu tetap diindahkan maka pelantikan Wabup perlu di pertanyakan ke absahannya, maka perlu dipertanyakan dapat atau tidak SK dari Irjen Otda dan Kemendagri,” ucapnya.

Dia manjelaskan, pelantikan itu perlu berdasarkan SK No 11 putusan/Kep/172.2-DPRD/2019 persyaratan regulasi bahkan administratif harus terpenuhi sedangkan Panlih tidak memenuhi persyaratan yang ada. Coba buka lagi Tentang Tatib Nomor 2 Tahun 2019 tersebut.

“Kami berkeyakinan, bahwa apapun hasil produk yang dihasilkan oleh kepanitiaan yang cacat secara hukum maka produk yang dihasilkan pun pasti tidak sah secara hukum dan Panlih hanya menjalankan tugasnya saja, tapi semua nanti saya akan kordinasi sama DPP Lembaga Pemberantasan Korupsi Pusat.” tutupnya. (Tim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular