Wednesday, January 15, 2025
HomeKarawangBidang Pertamanan Berikan PJU Tiap Kecamatan 30 Titik

Bidang Pertamanan Berikan PJU Tiap Kecamatan 30 Titik

JIB | KARAWANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Khusus pada Bidang Pertamanan, sejak Maret 2020 telah melakukan tahapan kegiatan, seperti Rulahu, Pemagaran, Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kepala Bidang Pertamanan, H. Novi Gunawan, saat ditemui wartawan mengatakan, kegiatan pada bidangnya sudah mulai dilakukan, meskipun pelaksanaannya masih harus melalui tahapan, baik perencanaan, pengecekan data, survey lapangan untuk melihat lokasi langsung yang dijadikan titik pengerjaan.

“Hal ini sudah mulai dilakukan sejak awal Maret, dan sebelum pengerjaan fisik dilakukan, ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar H. Novi.

H. Novi, panggilan akrabnya, pada Bidang Pertamanan, untuk kegiatan PJU telah memberikannya kepada setiap kecamatan se Kabupaten Karawang, dengan ketentuan setiap Kecamatan diberikan sebanyak 30 titik, dari jumlah tersebut pihak kecamatan memberikannya lagi kepada setiap desa, sesuai dengan pengajuan pihak desa ke kecamatan.

“Adapun yang menyampaikannya langsung adalah pihak kecamatan. Dari total 30 kecamatan yang ada, setiap kecamatan hanya menerima 30 titik,” jelasnya.

Dan menurutnya, cepat lambatnya pengerjaan fisiknya tergantung dari pengajuan berkas/dokumen yang diterima pada Bidangnya. Karena dokumen itulah yang akan di ajukan pula kepada pihak PLN selaku pelaksana di lapangan.

“Jadi kami tidak bisa menentukan kapan pasangan dilakukan. Semuanya kembali kepada pengajuan srtiap kecamatan, bila ada satu desa telat pada satu kecamatan, berarti desa yang lain pun dalam satu kecamatan akan tertunda, atau bisa dibilang menunggu desa yang belum selesai berkas pengajuannya,” jelasnya.

H. Novi menghimbau, untuk pengajuan setiap desa ke pihak kecamatan harus bersamaan. Dan setiap pengajuan diminta sudah menentukan titik koordinat, diutamakan lokasi yang sangat membutuhkan penerangan dan rawan kejahatan atau kecelakaan.

“Hal ini untuk mempermudah, pihak pelaksana untuk cepat mengetahui titik.pemasangannya,” pungkasnya. (Supri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular