Jurnal Indonesia Baru

Saat Nasabah Menebus Gadaiannya di Pusat Gadai Tambun, Barangnya Hilang

JIB |Kabupaten Bekasi,- Terkait adanya Pusat Gadai Indonesia di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan tempatnya Jalan Raya Sultan Hasanudin dekat Polsek Tambun, bahwa Pusat Gadai tersebut diduga telah menipu dan merugikan Nasabah, dan juga tidak memiliki ijin usaha, hal ini agar Kepala Desa Mekar Sari dapat segera memanggil Pegawai dan Pimpinan Cabang Pusat Gadai Indonesia yang berada di wilayah Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan.

Saat dikonfirmasi nasabah yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa pada saat dirinya mengadaikan Hp Merek Samsung di salah satu Pusat Pegadaian di wilayah Tambun Selatan, dengan pinjaman uang Rp1.000.000 (Satu Juta), namun saat jatuh tempo hendak di tebus pihak Pegadaian Pusat Gadai mengatakan kepada Nasabah hilang, dan kalau mau di tebus Nasabah silahkan ambil ke Surabaya, namun hal tersebut tidak masuk akal bahkan pihak Pusat Gadai tidak memberikan informasi kepada Nasabah melalui Tlp maupun WhastAap, karena narasumber menduga kuat bahwa Pegadaian Pusat Gadai yang berada di Tambun Selatan telah bermain curang dan merugikan Masyarakat,” kata narasumber.

Narasumber sebagai Nasabah menjelaskan, bahwa dengan hilangkan nya Hp Samsung oleh pihak Pusat Gadai, bahwa ia akan menutut dan segera dapat di kembalikan dalam waktu 3 hari sejak melakukan perjanjian dengan Kepala Cabang M.Ervan Fathan dan segala pinjaman pokok dan bunga pinjaman sudah Saya selesaikan, jangan seenaknya pihak Pusat Gadai menghilangkan barang jaminan Saya,” jelas narasumber

Narasumber menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari barang Hp Samsung yang saya gadaikan di Pusat Gadai Indonesia tidak dapat dikembalikan oleh pihak Pegadaian, Saya akan nenutut secara hukum, karena Saya sudah membayar pinjaman pokok dan berikut bunga nya sebesar Rp 1.500.000 kepada M.Ervan Fatha sebagai Kepala Cabang Pegadaian Pusat Gadai Tambun,” tegas Narasumber.

Saat pihak Pusat Gadai Tambun dikonfirmasi selaku Kepala Cabang Pusat Gadai Indonesia Tambun, M.Ervan Fathan mengatakan, bahwa apa yang di Kliem oleh Nasabah Kami, Saya sudah katakan aka di proses dan mengajukan dulu ke Pimpinan Pusat harus menunggu 15 hari kerja dan ia harus melaporkan keatasan dulu agar Kliem dari Nasabah barang yang mau di tebus harus dapat di setujui oleh pihak Pimpinan Pusat,” ujar M.Ervan Fathan

M.Ervan Fathan sebagai Kepala Cabang Pegadaian Pusat Gadai Indonesia Tambun menjelaskan, apa yang diminta oleh Nasabah agar barang jaminan nya dapat dipulangkan, karena saya harus ada persetujuan dari Pimpina Pusat karena dirinya hanya mengikut peraturan dan prosudur di Pegadaian Pusat Gadai,” jelas Ervan.

Dengan adanya Pusat Gadai di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, sebagai Nasabah meminta agar Kepala Desa Mekar Sari dapat segera memanggil Pimpinan Cabang Pusat Gadai Swasta yang berdomisili di Desa Mekar Sari dan dapat segera menijau ulang kembali perizinannya oleh Kepala Desa sebab banyak merugikan masyarakat. (Red)