JIB | Kabupaten Bekasi,- Pasca di laporkannya H. Jamaludin HR, ke Polres Metro Bekasi, oleh salah satu warga Kabupaten Bekasi, terkait pencemaran nama baik, kepada salah satu pejabat Legislatif di Kabupaten Bekasi, H. Jamaludin HR, dihadapan awak media di pada hari senin, (27/04/2020), H. Jamaludin HR memberikan keterangan.
Dalam keteranganya H. Jamaludin AR mengatakan jika ramainya pemberitaan mengenai dirinya yang dianggap menghina salah satu pejabat Kabupaten Bekasi, dirinya mengaku hal tersebut hanya spontanitas saja, tidak maksud yang ditujukan kepada salah salah satu pihak ataupun sengaja melakukan penghinaan.
“Saya hanya spontanitas saja dan tidak beniat jauh menghina atau melecehkan melalui kata kepada salahsatu pihak, itu hanya bahasa guyonan, saya tidak menyebutkan nama dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi saya nulis hanya ketua DPRD saja, saya tidak mencaci dan memaki seperti yang di beritakan di media”. Jelasnya Jamal saat Jumpa Pers kediamannya.
Lebih lanjut Jamal mengaku, secara pribadi sudah meminta maaf kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bang Ari melalui Telpon, dan sarankan untuk menghapus coment tersebut, tetapi sudah satu jam tidak bisa di hapus.
“Saya sudah menghubungi Ketua Dewan Melalui Telpon, dan meminta Maaf, dan beliau menyarankan untuk menghapus Chat saya tersebut, namun Chatnya sudah tidak bisa dihapus”. Pungkasnya
H. Jamal menyayangkan jika permasalahan tersebut sampai ada pihak yang mengait-ngaitkan dengan pencalonan dirinya sebagai salah satu. Calon Kepala Desa di Desa Tanjung sari, dan untuk langkah selanjutnya dirinya berencana akan melakukan laporan balik ke pihak Kepolisian, karena menganggap urusan tersebut tidak perlu terlalu melebar hingga menyinggung pencalonannya bahkan sampai dirinya dilaporkan ke Polisi.
“Saya terima jika statment tersebut dipermasalahkan, namun urusan Pribadi saya selalu Calkades tidak usah dibawa-bawa, karena urusan ini sudah melebar dan saya sudah dilaporkan, jadi saya akan melakukan laporan balik ke pihak berwajib”. Tutupnya.
Biro Bekasi : Endang Prabu