JIB | Setu, Bekasi, – Ramainya pemberitaan tentang Penyaluran Bansos BLT di Desa Lubang Buaya, itu tidak benar, karena hal tersebut sesuai mekanisme yang ada dan sesuai regulasi serta berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Menyikapi hal tersebut media jurnalindonesiabaru.com mengklarifikasi kebenaran mekanisme penyaluran sistem bantuan yang disalurkan ke masyarakat masa pendemi corona di Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Belum lama ini, (27/05/2020).
Kepala Desa Lubang Buaya Yosep saat di konfirmasi via Celuler mengatakan pemberitaan tersebut tidak benar dan berita itu sudah membuat suatu opini sendiri tidak sesuai fakta.
“Benar warga menerima Bansos terdiri dari Bansos BLT Dana Desa (DD) dan bansos dari kemensos berupa ATM BNI yang disalurkan tidak berupa uang Tunai tetapi berupa Voucer yang ditukarkan oleh warga ke Toko yang ditunjuk di wilayah penyaluran, ” ucap Yosep.
Hal tersebut kata Yosep. Dalam sistem penukaran voucernya pihak BNI yang melaksanakan dan biasa dibuat tempat penukarannya kalau tidak dikantor desa juga disekretariat RW. Dalam pelaksanaan pemberian voucer sembako yang ditukar pakai ATM BNI melibatkan unsur 3 Pilar Desa seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan satpol PP
“Untuk penukarannya pun dipantau dan dikawal unsur 3 pilar ke toko atau Kios penukaran yang ditunjuk jadi kita tidak mencampuri urusan pembagian voucer tersebut penukaran sembakonya,” ujarnya
Yosep juga menjelaskan Jadi garis besarnya Bantuan Bansos kemensos itu kita tidak terlihat langsung hanya menfasilitasi tempat penukaran dengan pengawalan serta pengawasan saja, Kalau bisa diartikan ATM BNI yang diberikan ke warga penerima seperti Kartu Pembayaran E-TOL , kalau BNI kartu TAB yang tidak bisa tarik uang tunai.
“Hal itulah yang perlu dipahami agar pemberitaan berimbang jangan mengambil sumber yang belum jelas dari warga, bisa ke pihak Bank pelaksananya yakni BNI,” Tutupnya. (Thoy)