JIB | Kabupaten Barru, – Jumpa pers yang dilakukan sebelumnya pada tanggal 19/5/2020 oleh pihak kuasa hukum SHM 0001/Siawung, Burhan Kamma Marausa, SH.,MH. menyikapi adanya BPN Barru yang manfaatkan kondisi pandemi Covid-19, dengan jelas membuat dan mengeluarkan surat pembatalan Sertifikat Hak Milik 0001/Siawung Dianggap Langgar Hukum.
Terkait hal diatas, awak media wartasulsel saat meminta keterangan pihak Kepala BPN Kabupaten Barru, Tatang Mulyana S.H. M,SI, mengakui kesalahan surat yang dikeluarkan pihaknya yakni Surat Dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Bernomor MP.01.03/545-7311/V/2020, Perihal Pembatalan SHM 0001/Siawung tertanggal 6 Mei 2020.
“Itu kesalahan administrasi staff saya di BPN Barru”, terang Kepala BPN Barru Tatang Mulyana S.H. M,Si.
Lanjut Tatang Mulyana, bahwa itu hanya usulan saja, tapi kenyataannya di surat itu tertera pembatalan SHM 0001/Siawung dan juga mengungkapkan bahwa itupun dari kanwil isinya sebagai pertimbangan pembatalan surat, tutur Tatang.
Pihak BPN Barru kemudian melayangkan surat kedua ke pemilik SHM 0001/Siawung, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy. Dengan nomor surat MP.02.03./589-73. 11/V/2020 perihal penolakan surat pembatalan SHM 0001/Siawung.
Menurut keterangan Kepala BPN Barru, Tatang M, SH.,M.Si mengungkapkan bahwa dalam surat kedua itu sudah menceritakan menyeluruh setelah diteliti ulang secara benar dan kami periksa dokumen dokumen yang pernah ada pembatalan.
Sementara saat diambil keterangan pihak pemilik SHM 0001/Siawung, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy mengatakan bahwa surat kedua dari BPN Barru telah kami jawab kembali dengan melayangkan surat ke BPN Barru pada jum’at 5/6/2020 kemarin, jelas H. Rusmanto.
Dari hasil putusan majelis hakim peninjauan kembali nomor 677/PK/PDT/2008 Tertanggal 22 oktober 2009 dengan amar putusannya menolak permojonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Hj. Normah tersebut. Maka pihak Kuasa Hukum SHM 0001/Siawung menegaskam bahwa itu tidak bersifat menentukan dikarenakan putusan-putusan No.13/Pdt.G/2020/PN.BR, putusan No.384. Pdt.G/PT.MKS dan putusan No.728 K/Pdt/2004. Jadi Hj. A. Normah bukanlah satu-satunya ahli waris dari almarhum H.A. Laipung Dg.Nombong.
Maka, kuasa hukum SHM 0001/Siawung menegaskan bahwa sudah sesuai prosedur berdasarkan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999, pasal 8 ayat 1, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16.
Ditegaskan lagi bahwa sebidang tanah dengan SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah dialihkan kepada siapapun juga termasuk kepada PT. Semen Bosowa Maros. Kemudian sebidang tanah SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah disengketatan oleh siapapun juga termasuk PT. Semen Bosowa Maros, tutup Kuasa Hukum SHM Nomor 0001/Siawung, Burhan Kamma Marausa,SH.,MH.(RED)