Jurnal Indonesia Baru

Paguyuban Warga Ciherang Wadas Akan Duduki Kantor Bupati

JIB | KARAWANG – Pasca batalnya konsultasi publik sebagai tahapan awal pembahasan Addendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), berkaitan dengan pembangunan hunian elite Rolling Hills yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Respon dan reaksi publik nyaris tak terdengar.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Putra Ciherang Desa Wadas, Arifin, mengatakan, anggapan tersebut salah besar kalau masyarakat sudah tidak mempersoalkan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami warga Dusun Ciherang, Desa Wadas akan terus mempersoalkannya, sebelum adanya solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, maupun dari KJIE sendiri,” ujarnya kepada awak media, Selasa (22/9) malam.

Bahkan menurutnya, permasalahan tersebut sudah disampaikan dalam beberapa kali dalam forum rapat, mulai tingkat desa, kecamatan, bahkan Pemerintah Kabupaten (pemkab), sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

“Kami selaku pihak yang terdampak langsung, hanya meminta agar diselesaikannya persoalan yang selama ini kami tanggung dampaknya,” ungkap Arifin.

Lanjutnya, permasalahan dan dampak lainnya pastinya akan ada, yakni dengan datangnya musim penghujan dengan intensitas serta volume hujan yang tinggi. Ketika sesekali turun hujan beberapa waktu lalu, warga sudah harus menanggung dampaknya lagi. Dari mulai persoalan banjir, sampai jebolnya tanggul Cikalapa.

“Bagaimana bila musim penghujan tiba, pastinya dampak tersebut sangat dirasakan sekali. Dan hal ini tidak terbayangkan bagaimana jadinya,” jelasnya.

Kembali ditegaskan, selama belum ada solusi untuk mengatasi dampak lingkungan. Mau beribu kali melakukan rapat addendum amdal pun, tetap warga akan merasakan dampaknya. Dan warga akan tetap melakukan penolakan terhadap pengesahan Addendum Amdal tersebut.

“Bila perlu kami akan duduki kantor Bupati Karawang, sebagai bentuk protes terhadap Bupati dan meminta agar jangan dulu menandatangani Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), sebelum persoalan dampaknya dapat diatasi, dan saya yakin Bupati akan lebih mengutamakan kepentingan rakyatnya, dari pada mengedepankan kepentingan investor atau pengusaha,” tegas Arifin.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman yang juga warga Desa Wadas mengatakan, apa yang disampaikan Ketua Paguyuban Putra Ciherang, benar adanya. Sejak batalnya rapat konsultasi publik Addendum Amdal kawasan industri KJIE, tidak tinggal diam. Melalui keterangan pers nya kepada sejumlah media massa, dirinya mempertanyakan perihal tidak hadirnya pihak KJIE selaku pemrakarsa rapat tersebut.

“Padahal di kesempatan forum rapat tersebut, baik jajaran DPD Paguyuban Sundawani Karawang maupun masyarakat lingkungan, sudah mempersiapkan diri, waktu serta pemikiran untuk menyampaikan banyak persoalan yang selama ini menimpa masyarakat. Tapi sayangnya, pemrakarsa malah membatalkan agenda rapat tersebut,” sesalnya.

Bahkan ketika rapat dilaksanakan, lanjut H. Renzes, dan hasilnya Pemkab Karawang dan pihak kawasan tidak memberikan kepastian soal penanganan dampak lingkungan sebagaimana yang sudah pernah disepakati, maka tetap akan ada penolakan tanpa adanya argumentasi.

“Yang kami khawatirkan, bukan persoalan satu atau dua tahun saja dampaknya. Bila SKKLH tetap dikeluarkan tanpa adanya langkah jelas dalam mengatasi dampak lingkungan, masyarakat akan tetap menanggung dampak lingkungan untuk selamanya, khususnya warga Desa Wadas,” pungkasnya. (Supri)