Jurnal Indonesia Baru

ULP Kab Bekasi di Gruduk Ormas LMP

JIB |™CIKARANG, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Kabupaten Bekasi prihatin terhadap penyelenggaraan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa yang dinilainya belum mendukung dan membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mencapai target kinerja.

Hal itu mengingat pengadaan ini bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat, timbul harapan agar proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang fokus pada sisi belanja, dapat berlangsung dengan efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip pokok pengadaan yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelengaraan pengadaan barang/jasa pada ULP semakin hari justru sangat memprihatinkan dan telah menyita banyak perhatian kalangan masyarakat,” kata Ketua LMP Marcab Kabupaten Bekasi Eko Triyanto W, saat aksi damai di lingkungan Pemkab Bekasi, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, data dan fakta tentang penyelenggaraan pengadaan barang/jsa di Kabupaten Bekasi menunjukkan kenyataan yang berbeda. Pihaknya menemukan permasalahan-permasalahan dari kondisi di ULP yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

“Adapun pokok-pokok indikasi kelemahan dan penyimpangan pada ULP yang kami tindaklanjuti secara mandiri dengan pemeriksaan investigatif dan pengembangan,” ujar Eko.

Karena itu, pihaknya menyatakan sikap dan meminta kepada Pemkab Bekasi serta DPRD setempat, antara lain;

Pertama, Ormas LMP meminta untuk memproses dengan cara menyetorkan ke kas daerah atas permasalahan kelebihan pembayaran belanja modal tahun anggaran 2019 pada pekerjaan pengadaan infrastruktur sebesar Rp3 miliar lebih yang disebabkan oleh permasalahan pada proses pemilihan pada ULP tersebut.

Kedua, Ormas LMP meminta untuk segera mengganti Kepala Bagian ULP dan restrukturisasi seluruh Pokja ULP Kabupaten Bekasi yang lalai dan terlibat dalam permasalahan pada proses pemilihan khususnya pekerjaan pengadaan infrastruktur yang menyebabkan kelebihan pembayaran belanja modal tahun anggaran 2019.

Ketiga, Ormas LMP meminta untuk segera memasukkan ke dalam daftatmr hitam atau blacklist dan diproses secara hukum bagi pngusaha atau kontraktor yang terlibat dalam pelanggaran dan pesekongkolan tender, pemalsuan dokumen-dokumen yang dilakukan beberapa perusahaan peserta lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bekasi, permasalahan pada oroses pemilihan khususnya pada pekerjaan pengadaan infrastruktur yang menyebabkan kelebihan pembayaran belanja modal tahun anggaran 2019 pada ULPKabupaten Bekasi.

Keempat, Ormas LMP meminta dan mendorong Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi dan lembaga Yudikatif agar secepatnya mempersiapkan dan membuat produk hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur Tata Kelola Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bekasi secara utuh dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan dinamika yang berkembang di masyarakat.

Kelima, Ormas LMP meminta agar dilaksanakan pengawasan langsung serta berkesinambungan terhadap perilaku pejabat dan anggota ULP agar bekerja dengan tanggung jawab, kompetenesi sesuai disiplin ilmu.

“Kami merekomendasikan dan mendukung agar segera dilaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi pejabat dan anggota ULP Kabupaten Bekasi,” tegas Eko.

Keenam, Ormas LMP meminta agar segera dilaksanakan audit sistem informasi yang terperinci dan tuntas kepada ULP Kabupaten Bekasi dan meminta hasil laporan audit Ssstem informasi tersebut diumumkan seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.

Ketujuh, Ormas LMP meminta kepada Sekda untuk memerintahkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk Kelompok Kerja Pemilihan di lingkungan Pemkab Bekasi agar lebih cermat
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya

Kedelapan, Ormas LMP meminta agar Personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ, memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah

Kesembilan, Ormas LMP mendukung sepenuhnya agar ULP Kabupaten Bekasi
mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan mengurangi terjadinya
intervensi pelaksanaan tugas di lingkungan ULP agar segera dilakukan
penyempurnaan dan penerapan Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik
Pegawai pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan ULP.

Kesepuluh, Ormas LMP menolak keras dan tegas ULP Kabupaten Bekasi dijadikan unit layanan persekongkolan apalagi jika dijadikan sebagai unit layanan perampok.

“Karena masyarakat menginginkan adanya perubahan menuju perbaikan disegala bidang dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dari seluruh lembaga birokrasi di Indonesia, khususnya di Pemkab Bekasi,” ujar Eko. (Tho)