Jurnal Indonesia Baru

PEMUSNAHAN BARANG HASIL PENINDAKAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BEKASI

JIB | Kabupaten Bekasi,- Kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe Madya Pabean
A Bekasi, bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI,
Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten / Kota Bekasi melaksanakan kegiatan
bincang cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang
kepabeanan dan cukai. Rabu (25/11/2020).

Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat
mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama
dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Aparat Penegak
Hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Jawa Barat.

sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola dana bagi
hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil Tembakau.
Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai
sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),
yang diterima oleh daerah.

Bobby Situmorang kepala kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bekasi mengatakan Alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program, jaminan kesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai
dari APBD.

“Pada kesempatan ini, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa Barang
Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai
2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai.” Ucapnya.

Bobby juga menjelaskan Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol
kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.

“Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 1. 20.216 gramTembakau Iris
2. 277.200 batang Sigaret
3. 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.” Jelas, Bobby Situmorang ke pada media Journal Indonesia Baru.

Hal tersebut kata Bobby Situmorang adalah Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp.247,731,180.00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).

“Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan
adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman
kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak
kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol Bea Cukai Bekasi.” Ungkap Bobby.

Maka dari itu Kepala Kantor Bea Dan Cukai Bobby Situmorang dengan tegas melalui fungsi yang dimiliki oleh DJBC sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, bersama Pemerintah Daerah akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

“Terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Bekasi juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum UU Kepabeanan dan UU Cukai.”ini kata Bobby.

Lanjut, Bobby. Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan
bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, yang pada akhirnya, mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung, manfaatnya bagi masyarakat luas.

Biro Bekasi : Endang Prabu