JIB | Tapenuli,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi (DPP LPK), hari ini menyurati Puskesmas UPT Pargarutan terkait dugaan penggunaan dan Penyaluran Dana Honorium Pelaksana kegiatan tahun 2020, sebesar Rp.510.000.000,- dan biaya transpotasi kegiatan sebesar Rp.446.700.000,-,
Namun sangat di sayangkan ketika Tim DPP Lembaga Pemberantas Korupsi yang di wakili oleh N. Dongoran sampai di kantor UPT Puskemas Pargarutan, tepat jam 08,15 WIB pagi, tak ada satupun yang mau menerima surat konfirmasi dari DPP LPK tersebut.
DPP LPK yang di wakili oleh N Dongoran kepada Jurnal Indonesia Baru, mengatakan hari ini kami bersama tim untuk klarifikasi dengan menyurati terkait dugaan penggunaan dan Penyaluran Dana Honorium Pelaksana kegiatan tahun 2020 di puskesmas UPT Pargarutan.
“Pada waktu itu saya bertemu dengan Ibu Jumiati yang merupakan salah satu pegawai Puskesmas UPT Pargarutan, karena Kepala Puskesmas Pargarutan belum datang dan bagian Administrasi di Puskesmas UPT Pargarutan juga datang jam 10,00 WIB siang, sehingga tidak ada yang bisa menerima surat konfirmasi dari DPP LPK tersebut apalagi membuat tanda terimanya” ucap, N Dongoran yang menyerupai perkataan Jumiati.
Lanjut, kata N Dongoran Sehingga surat konfirmasi dari DPP LPK tersebut dititipkan pada Jumiati tanpa adanya tanda terima surat.
“Kami selaku Pengurus DPP LPK berharap agar Bupati Tapanuli Selatan memperhatikan kinerja PNS yang berada di bawah kepemimpinannya khususnya Puskesmas UPT Pargarutan yang mana jam 08,30 WIB pagi, belum masuk kantor dan bagian administrasinya yang masuk kerja jam 10,00 WIB siang. Jelas ini sangat melanggar UU 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai. Dan menjadi sarang penyamun karena mereka di gaji oleh Negara” Sesalnya.
N. Dongoran juga bersama tim DPP LPK menduga terkait penggunaan dan Penyaluran dana di selewengkan kami berharap pihak penegak hukum setempat memeriksa terkait penggunaan dan Penyaluran dana tersebut di atas. (Red)