Jurnal Indonesia Baru

Lega, Kejari Cikarang Nyatakan Berkas Penyidik Polres Bekasi Lengkap

Jurnalindonesiabaru.com |™ Kabupaten Bekasi, – Upaya puluhan warga Kampung Serang Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi yang mendatangi Polres Metro (Restro) Bekasi beberapa waktu lalu, akhirnya berbuah hasil. Kehadiran mereka ke kantor penegak hukum itu, untuk meminta keadilan atas lahan miliknya yang telah berpindah tangan dengan jalan memalsukan berkas.

Pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tamanrahayu AW beserta rekannya itu, sesuai Laporan Polisi Nomor 1106/687-SPKT/K/XII/2018/Restro Bekasi tanggal 13 Desember 2018. Hasil kerja penyidik, telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

Gunawan alias Kiwil yang mewakili keluarga sebagai pelapor, melaporkan pemalsuan surat tanah miliknya ke penyidik Polres Bekasi. Dengan diterimanya berkas dari penyidik oleh kejaksaan bersama keluarga besarnya merasa lega. Beberapa upaya telah dilakukan seperti mengumpulkan data-data dan mendatangi Polres guna mencari keadilan, akhirnya terjawab.

“Diterimanya berkas dari polres oleh kejaksaan dan dinyatakan lengkap, saya beserta keluarga merasa lega. Upaya yang kami lakukan selama ini, berbuah hasil,” kata Kiwil melalui sambungan telephonnya, Selas (30/3).

Kiwil menyebutkan, lahan miliknya itu diperoleh dari sang kakek, Ontel bin Teran. Sebagaimana tertulis dalam Buku C tahun 1960 No. 952 Persil 56 di Kampung Serang Rt 03/03 Desa Tamanrahayu. Namun, lahan itu telah diatasnamakan kepada orang lain, yakni Utar bin Belon.

Selanjutnya, atas penekanan kades, oleh Utar lahan itu diwakafkan kepada pemerintah desa. Proses wakaf itu diduga kuat melibatkan oknum RT dan Kadus.

Dengan dinyatakannya berkas penyidik sudah P 21, dirinya berharap, proses hukum yang telah berjalan saat ini, ditangani dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini, tersangka AW masih berkeliaran bebas, mengesankan tersangka tidak tersentuh hukum.

“Selaku warga negara, saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja sesuai prosedur penegakan hukum. Diantaranya, menahan tersangka, karena sampai saat ini masih berkeliaran bebas” tandas Kiwil. (Dede)