JIB | Indramayu,- Petugas gabungan dari Satuan Polairud Baharkam Mabes Polri dan Satuan Polair Polres Indramayu menangkap enam orang pemilik bahan peledak atau bom ikan.
Mereka diamankan dalam rangkaian penangkapan di beberapa tempat berbeda yang dilakukan sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, 19-20 Mei 2021.
Keenam tersangka selanjutnya dibawa polisi berikut barang buktinya. Tiga tersangka dibawa ke Satuan Polair Polres Indramayu dan tiga orang lainnya dibawa Satuan Polairud Baharkam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasatpolair Kompol Tokhari membenarkan adanya penangkapan terhadap enam warga terkait kepemilikan bom ikan tersebut.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan bersama antar Mabes Polri dan Polres Indramayu menyusul banyaknya pengaduan nelayan di Laut Utara Jawa, diantaranya wilayah Indramayu.
Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah wilayah daerah tangkapan ikan di Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, dan sekitarnya. Polisi pun bergerak menuju lokasi tersebut.
“Dari hasil pengungkapan, kami amankan enam orang berikut bukti kepemilikan bahan peledaknya. Mereka adalah para nelayan yang selama ini secara sembunyi-sembunyi menggunakan bahan peledak,” jelas Kompol Tokhari didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Adapun keenam orang yang ditangkap yakni Kn (33 tahun) dan Kr (19 tahun) keduanya penduduk Desa Cantigi Kulon serta Wah (30 tahun) warga Desa Rawagempol Kecamatan Cilamaya Kabupaten Subang.
Sedangkan tiga orang lainnya semuanya warga Desa Pranggong masing-masing yakni MZ (22 tahun), Fr (24 tahun) dan Kar (40 tahun).
Tokhari menambahkan,rangkaian penangkapan diawali dari pengepungan petugas gabungan itu disebuah lokasi bagan atau sero. Lokasinya di Blok Waledan Pantai Cantigi.
Dari lokasi itu ditemukan beberapa kilogram bahan racikan peledak yang siap digunakan sebagai bom ikan. Polisi terus bergerak hingga berhasil menangkap enam orang, di bagan dan di rumah masing-masing.
“Penggunaan bahan peledak atau bom ikan itu dilarang karena akan merusak ekosistem dan biota laut. Oleh karenanya kami imbau kepada masyarakat, khususnya nelayan, stop penggunaan bahan peledak saat melakukan penangkapan ikan,” tegasnya. (Dre)