JIB | KABUPATEN BEKASI – H. Ardi (58) seorang tokoh warga masyarakat Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merasa dirugikan terkait dengan pemberitaan yang beredar sebagai mafia jual beli tanah. Ia meminta oknum pelaku mengklarifikasi terkait pencemaran nama baiknya. Kamis, 27/05/2021.
“Apa yang disangkakan pemberitaan tersebut tidak benar, kami sekeluarga kecewa dan merasa dirugikan. Untuk Transaksi jual beli dengan surat tanah atas nama H. Taba tersebut sudah lama sekali dan itu tanah atas dasar hak milik pribadi H. Taba bukan waris”. Ungkap H. Ardi.
H. Ardi meminta pihak yang sudah mencoreng nama baiknya untuk segera klarifikasi dan meminta maaf, Ia berkata, “sepertinya ini perkara pribadi antara keluarga pak H. Taba, yang semestinya saya tidak dibawa-bawa. Saya mohon kepada pihak yang sudah mencoreng nama baik saya untuk segera klarifikasi”. Tegasnya.
Sementara H. Taba (47) ketika diwawancara awak media mengatakan, “Saya bingung dengan pemberitaan itu, saya akui S adalah saudara saya tapi apa yang di beritakan itu tidak benar. Jual beli yang saya lakukan dengan H. Ardi dengan luas tanah 6700 m2 tersebut mutlak hak milik saya pribadi bukan warisan”.
“Saya tidak abis pikir, ini kaitannya dengan apa? Untuk jual beli tersebut mutlak hasil jerih payah saya. Untuk loyal sebagai saudara apa yang kurang dari saya, mobil saya kasih, itu bisa saya buktikan. Saya kecewa, sepertinya ini ada udang dibalik batu, ini tidak bisa diterorir saya akan bawa keranah hukum”. Tegas H. Taba (Prabu/Ang)