JIB | KABUPATEN BEKASI, – Dalam rangka memutus mata rantai covid 19 Polsek Cibarusah bersama Muspika Cibarusah, dan Muspika Bojong Mangu dan kepala Desa dua wilayah tersebut ikut dalam acara Apel gabungan penerapan PPKM Darurat dalam rangka Cegah Covid 19, dan menerapkan PPKM Mikro di wilayah hukum Polsek Cibarusah. Sabtu (03/7/2021).
Acara apel tersebut di laksanakan di depan Polsek Cibarusah dan di ikuti oleh jajarannya guna memberikan dan menghimbau untuk selalu mematuhi Protokok Kesehatan (Prokes).
.
Polsek Cibarusah AKP. Josman Harianja SH mengatakan dalam apel ini kita laksanakan giat oprasi yustisi tersebut menurunkan 8 personil di pimpin langsung oleh kami, dan dari Koramil 09 5 personil, Pol PP Kecamatan Cibarusah 2 personil, Relawan Covid 19 PPKM Mikro Puskesmas cibarusah 2 personil.
“Kegiatan Oprasi Yustisi tersebut di laksanakan di Pasar Cibarusah jln Raya Serang Cibarusah Desa Cibarusah Kota Kec Cibarusah Kab Bekasi.” Jelasnya.
Masih kata Josman, adapun Ops Yustisi gabungan ini. Dalam rangka pemberlakukan PPKM Darurat di Wilkum Polsek Cibarusah Pendisiplinan Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 terhadap para pengunjung / pedagang dan warga masyarakat.
“Juga pengguna jalan dengan maksud untuk memutus mata rantai Covid 19 Dalam waktu itu para pelanggar yang tidak memakai Masker langsung di tes swab antigen di tempat itu juga, dan di berikan masker bagi yang tidak memakai masker, dan dari hasil sebanyak 65 orang hasil non reaktif” ucapnya. (End)