Jurnal Indonesia Baru

Running !! Satgas Covid 19 Kecamatan Karangbahagia Tabrak Dua Aturan Pemerintah Sekaligus








JIB | Kabupaten Bekasi- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kabupaten Bekasi, yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan para pelaku usaha.

Namun intruksi itu tidak diindahkan oleh Pemerintah Kecamatan Karangbahagia baik tinggkat desa maupun kecamatan.

Pasalnya, hari pertaman PPKM Darurat berlaku Desa Karangrahayu malah melakukan demokrasi sehingga mengundang kerumunan massa.

“Satgas Covid 19 tingkat kecamatan kami nilai mandul ketika diwilayahnya ada suatu kerumunan bukan ditindak tetapi malah dibiarkan,” kata Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah, (6/7).

Menurutnya, Kepala Desa Karangrahayu dan Camat Karangbahagia sebagai Satgas Covid 19 menabrak aturan Bupati Bekasi No.14 tahun 2021 bahkan Instruksi Mendagri No.15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

“Dalam aturan itu sudah dijelaskan bahwa kegiatan masyarakat dibatasi sesuai Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021,” tuturnya.

Pihaknya mendesak tim Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bekasi menindak tegas pelanggaran PPKM Darurat yang sudah dilakukan Satgas Covid 19 Desa Karangrahayu dan Kecamatan Karangbahagia.

“Kami desak Gakkumdu Covid 19 Kabupaten Bekasi menindaklanjuti hal ini sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” desak Asep.

Diberitakan sebelumnya.

Desa Karangrahayu Diduga Tabrak Aturan Pemerintah Soal PPKM Darurat

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah menduga Pemerintahan Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia melanggar peraturan PPKM Darurat Covid-19.

Pasalnya, Pemerintah baik Pusat maupun Kabupaten Bekasi tengah melakukan pengoptimalan pencegahan wabah Coronavirus Disease pertanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Namun, Pemerintah Desa Karangrahayu tidak mengindahkan peraturan tersebut, bahkan melakukan kegiatan demokrasi pemilihan Karang Taruna pada sabtu, (3/7) sehingga menimbulkan kerumunan massa.

“Yang paling mengesankan kegiatan itu dilakukan pada malam hari, artinya pemerintah desa diduga ingin mengelabui Satgas Covid 19,” ucapnya.

Lebih parahnya lagi, kata Asep, Camat Karang Bahagia tidak mengetahui bahkan tidak mendapat tembusan baik lisan maupun surat dari pemerintah desa soal kegiatan tersebut.

“Terima kasih infonya bang dan saya tidak tau ada acara itu karena hp saya tadi malam dicas,” ucap Camat Karangbahagia, Karnadi melalui pesan whatsapp.

Tidak hanya itu, Kades Kararangrahayu pun turut hadir dalam acara demokrasi itu, artinya kepala desa setempat tidak bersinergi dengan pemerintah bahkan intruksi Presiden sekalipun.

“Kami meminta penegak hukum segera bertindak sebelum peraturan PPKM Darurat ini ditiru oleh masyarakat,” katanya.

Dalam peraturan itu sudah dijelaskan bahwa sarana ibadah, mall, fasilitas umum, bahkan kegiatan sosial serta mobilisasi masyarakat tidak diperbolehkan.

“Saya berharap para penguasa hukum tidak tebang pilih dalam menegakan peraturan,” tandasnya (Tim).