JIB | Kabupaten Bekasi- Menyikapi soal rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tentang pengumuman meninggalnya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja serta persetujuan untuk diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Asep Saepullah menilai ada poin yang janggal dalam paripurna tersebut salah satunya tentang persetujuan DPRD terkait pengesahan pengangkatan Wakil Bupati terpilih sisa masa jabatan 2017-2022 Akhmad Marjuki untuk segera ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan dilakukan pengambilan sumpah janji serta pelantikannya.
Diketahui pada tanggal 18 Maret 2020, adanya proses pemilihan wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
“Mengingat proses kekosongan Wakil Bupati waktu itu, rekomendasi DPP Partai Golkar, PAN dan Nasdem mengusung dua nama Tuty Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi, terkecuali Partai Hanura yang berbeda,” ucapnya, (22/7).
Kata Asep, dari Partai Hanura sendiri yang mengusung Tuty Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki. Artinya dua nama calon Wabup Bekasi dari partai koalisi belum terpenuhi.
“Terlebih pada tanggal 18 Agustus 2020 ada rapat gabungan di Hotel Borobudur Jakarta yang isinya Konsolidasi dari Partai Politik Pengusung untuk mengajukan dua nama calon Wakil Bupati selama 7 Hari Kerja dan disepakati bersama paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 lalu,” kata dia.
Tetapi hal demikian belum ada hasil yang jelas hingga saat ini, oleh sebab itu perlu kita pertanyakan DPRD Kabupaten Bekasi tetap bersikukuh ingin mendorong H. Akhmad Marzuki untuk jadi Wabup ada apa?.
“Tidak hanya itu, banyak kejanggalan saat pemilihan Wabup Bekasi berlangsung waktu itu. Pertanyaan saya hanya satu ada apa dengan DPRD Kabupaten?,” Pungkasnya (Red).