JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah pertanyakan transparanan anggaran Covid 19 yang digolontorkan oleh pemerintah pusat.
Diketahui anggaran mencapai kurang lebih Rp. 240 Miliar itu tidak transparan, hal demikian menjadi PR Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterbukaan informasi publik.
“Bisa dilihat dalam web resmi https://pikokabsi.bekasikab.go.id tidak ada perincian anggaran Covid 19. Padahal dana itu mesti diketahui oleh masyarakat luas untuk apa saja anggaran itu dipergunakan,” ucapnya.
Ia menduga anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi dikorupsi masal. Sebab hingga saat ini belum ada laporan realisasi anggaran yang dicantumkan dalam web resmi Covid 19 Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan daerah tetangga.
“Dari sini kita bisa menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.
Menurut Asep dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tegas dalam memberikan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik,” pintanya.
Kita mendesak Pj Bupati Bekasi agar segera menindaklanjuti kebocoran anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
“Maka jika tetap didiamkan hal ini dapat merugikan uang negara,” tandasnya (Bis).