Saturday, December 21, 2024
HomeNasionalPj Bupati Bekasi Mengundang Kerumunan Massa, Jubir Satgas Covid 19 Dianggap Mandul

Pj Bupati Bekasi Mengundang Kerumunan Massa, Jubir Satgas Covid 19 Dianggap Mandul


JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah anggap Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi diduga mandul atau tidak bisa membuahkan hasil ketika Pj Bupati Bekasi mengundang kerumunan massa beberapa hari lalu.

Asep menyebutkan, kerumunan massa ditimbulkan lantaran Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid 19, senin (2/8).

“Sehingga hal itu terkesan Jubir Covid 19 Kabupaten Bekasi tutup mata, ketika Pj Bupati Bekasi menyalahi aturan PPKM Dadurat sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya ia meminta keterangan Jubir Satgas Covid 19 melalui via Whatsapp terkait kerumunan massa tersebut namun tidak ada jawaban. Artinya Satgas Covid 19 tebang pilih ketika menegakan peraturan.

“Dalam undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan dengan jelas,” ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Covid 19 melakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan undang-undang bahkan instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Kami mendesak dengan tegas agar hal ini dapat ditindaklanjuti Tim Gakkumdu Covid 19 dan saya berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakan hukum, jangan tajam kebawah muntul ke atas” pungkasnya.

Asep juga, terkait permasalahan ini kami terus berkoordinasi kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi (DPP LPK). (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular