Sunday, December 22, 2024
HomeNasionalPenghargaan Reformasi Birokrasi Terbaik, di Raih Bappeda

Penghargaan Reformasi Birokrasi Terbaik, di Raih Bappeda

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi meraih penghargaan Reformasi birokrasi terbaik tingkat Kabupaten Bekasi untuk tata kelola pemerintahan. Penghargaan tersebut diberikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Kepala Bappeda H. Dedi Supriyadi saat saat penyampaian hasil Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (PMPPRB) di Command Center, Gedung Diskominfosantik, Jum’at (30/07/21).

Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Dedi Supriyadi menyampaikan kiat trik pencapaian terbaiknya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayah kerja perangkat daerah, yaitu dengan membuka masukan dan akses perbaikan pelayanan dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kita memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian nilai RB pada area ke-6 dari 8 area yaitu penguatan akuntabilitas kinerja. Target kita mempertajam keterkaitan dimaksud agar program dan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Bekasi,” terang Dedi.

Untuk mewujudkan itu semua, Bappeda memberi peran tim monitoring dan evaluasi dan mengevaluasinya setiap triwulan sekali melalui bantuan aplikasi SIMPPD (Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan Daerah).



Selain itu, Bappeda Kabupaten Bekasi juga menetapkan target Indikator Kinerja Individu (IKI) pada setiap jenjang jabatan (JPT, Administrator dan Pengawas) serta pelaksana.

“Untuk menetapkan target IKI tersebut dan dalam hal sinkronisasi target Renstra Perangkat Daerah, kami berkolaborasi dengan BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ,” jelasnya.

Selanjutnya dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan area ke 8 (delapan) pada penyelenggaraan reformasi birokrasi, Bappeda Kabupaten Bekasi berkontribusi dalam merencanakan kebutuhan pelayanan publik berupa alokasi anggaran.

“Khususnya pada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik, seperti DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta RSUD, mulai dari kebutuhan penyusunan regulasi pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik, peningkatan SDM Aparatur penyelenggara pelayanan, tindak lanjut pengaduan pelayanan serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berupa digitalisasi layanan publik dalam menghadapi pandemik Covid-19 dan era Dynamic Government,” tutupnya (Aang)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular