Jurnal Indonesia Baru

Ajang Pencitraan Stiker Bansos Pj Bupati Bekasi Diduga Dari APBD

JIB | Kabupeten Bekasi- Anggaran pembuatan sticker Bansos Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menimbulkan pertanyaan.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah menduga pembuatan stiker bergambarkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memakai dana APBD Kabupaten Bekasi yang dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Dimana ekonomi masyarakat sedang menurun akibat pandemi Covid 19 terlebih PPKM Darurat kembali diberlakukan.

Hal tersebut tidak mengurangi niatan Pj Bupati Bekasi melakukan pencitraan dengan menggunakan uang rakyat.

“Sangat miris ketika kepala daerah hanya mementingkan kedudukan pribadi, padahal banyak PR yang lebih penting untuk segara diselesaikan,” ucapnya, senin (09/8).

Diketahui, penyaluran Bansos bagi warga terdampak Covid 19 itu hasil dari bentuk kepedulian Aparatur Sipil Negara terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi.

Dalam surat perintah Bupati Bekasi Nomor 800/189/Tapem juga tidak disebutkan anggaran bahkan pembagian sembako memakai stiker Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

“Lebih parahnya lagi dalam pembagian paket sembako itu terlihat berkerumunan massa serta tidak ada batas jarak yang harus dibatasi,” kata dia.

Padahal, kata Asep, Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi tengah gencar melakukan sosialisasi gerakan Bekasi Berantas Pandemi (Berani) namun slogan itu dinilai hanya omong kosong.

“Dengan slogan itu mestinya Pj Bupati Bekasi sebagai kepala daerah memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan malah mengundang kerumunan yang akan membuat klaster baru Covid 19,” tandasnya.

Dengan demikian ada beberapa Eselon II dan PNS yang mengintimidasi agar berita ini tidak diterbitkan oleh redaksi. Artinya pejabat Pemkab Bekasi menghalangi tugas Jurnalistik sebagai mestinya yang tertuang dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Sebelumnya pihak redaksi Jurnalindonesiabaru.com mengkonfirmasi melalui via Whatapp PJ Bupati Bekasi, terkait berita tersebut namun tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya.

Pj Bupati Bekasi Mengundang Kerumunan Massa, Jubir Satgas Covid 19 Dianggap Mandul

Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi diduga mandul atau tidak bisa membuahkan hasil ketika Pj Bupati Bekasi mengundang kerumunan massa beberapa hari lalu.

Hal itu dikatakan Ketua LPK Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah kerumunan massa ditimbulkan lantaran Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid 19, senin (2/8).

“Sehingga hal itu terkesan Jubir Covid 19 Kabupaten Bekasi tutup mata, ketika Pj Bupati Bekasi menyalahi aturan PPKM Dadurat sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya ia meminta keterangan Jubir Satgas Covid 19 melalui via Whatsapp terkait kerumunan massa tersebut namun tidak ada jawaban. Artinya Satgas Covid 19 tebang pilih ketika menegakan peraturan.

“Dalam undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan dengan jelas,” ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Covid 19 melakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan undang-undang bahkan instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Kami mendesak dengan tegas agar hal ini dapat ditindaklanjuti Tim Gakkumdu Covid 19 dan saya berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakan hukum,” pungkasnya. (Red)