JIB | Kabupaten Bekasi- Pelanggaran Prokes Covid 19 Pj Bupati Bekasi menuai perbincangan kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPP Singa Bekasi, Ebong Hermawan mestinya hukum itu tidak memandang bulu bahkan sekalipun untuk pejabat tinggi kalau memang itu melanggar aturan. Selasa (17/8).
“Karena dalam undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan dengan jelas,” ucapnya.
Diketahui, dugaan pelanggaran Prokes Covid 19 terjadi disalah satu tempat wilayah Cikarang Barat dan Cikarang Selatan yang sehingga menimbulkan kerumunan massa.
“Nampak terlihat pada kegiatan tersebut terdapat kerumunan massa bahkan lebih parahnya lagi tidak ada batasan jarak yang dibatasi antara satu sama lain,” ujarnya.
Kata dia, masyarakat tengah berupaya mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai inatruksi Presiden RI Jokowi, namun hal itu seolah-olah dibantah oleh Pj Bupati Bekasi.
“Artinya Slogan Bekasi Berantas Pandemi (Berani) ini anomali, Pj Bupati Bekasi yang membuat slogan itu tetapi dia juga yang melanggar,” kesalnya.
Menurutnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sebelum menjalankan tugas sesuai instruksi Mendagri mestinya menjalin silaturahmi terlebih dahulu kepada para tokoh di Kabupaten Bekasi.
“Setelah itu barulah fokus membenahi pemerintahan diantaranya pelayanan publik, birokrasi, dan pembangunan yang belum terselesaikan,” imbuhnya.
Selain memberikan pelayanan bagi masyarakat, kata Ebong, Pj Bupati Bekasi juga harus mensejahterakan warga Kabupaten Bekasi. Karena jabatannya bukan hasil proses politik dalam hal ini pemilihan.
“Terkait kerumunan massa yang dilakukan Pj Bupati Bekasi ditengah berlakunya PPKM Darurat tentunya hal ini sangat melanggar aturan apalagi massa lebih dari 40 orang,” kata Wakil Ketua LSM sekaligus Aktivis.
Mestinya Pj Bupati Bekasi serius menangani Pemerintahan Kabupaten Bekasi bukannya pencitraan dan berselfi ria ditengah suhu politik yang saat ini.
“Saya berharap Pj Bupati Bekasi fokus dan serius membenahi Kabupaten Bekasi dan lebih meningkatkan pelayanan pubik, keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, sebelumnya sejak awal kita sudah mengingatkan penyelenggara untuk menghindari kegiatan yang sifatnya kerumunan.
“Karena memang diundang dan menghargai penyelenggara saha tetap hadir dan mengikuti berjalannya acara,” ucap Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, senin (16/8).
Namun, hal ini menjadi peringatan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya ketika memang penyelenggara tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang sudah ditentukan.
Terpisah, Sementara Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah menilai Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi diduga mandul atau tidak bisa membuahkan hasil ketika Pj Bupati Bekasi mengundang kerumunan massa.
“Hal itu terkesan Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi tutup mata, ketika Pj Bupati Bekasi menyalahi aturan PPKM Dadurat sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, ia meminta keterangan Jubir Satgas Covid 19 melalui via Whatsapp terkait kerumunan massa tersebut namun tidak ada jawaban.
“Artinya Satgas Covid 19 tebang pilih ketika menegakan peraturan,” keluhnya.
Berdasarkan undang-undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu sangat jelas disebutkan peraturannya. (Red)