Jurnal Indonesia Baru

TIM FASILITATOR PEMBEBASAN LAHAN PLTA SIMARBORU INGKARI JANJI & TIDAK MENGHORMATI RAJA LUAT DI BUMI DALIHAN NA TOLU.


JIB | Tapanuli Selatan,- Pada tahun 2012 di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan ada pembebasan lahan untuk Kepentingan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Sipirok Marancar Batang Toru (PLTA SIMARBORU) yang di Motorin PT. North Sumatera Hydro Energi (PT. NSHE), dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Membentuk Tim dengan nama “Tim Fasilitator Pembebasan Lahan” yang diketuai oleh Ali Syahrudin, Sekretaris Suaib Harianja dan Bendahara Ilhamuddin Nasution.

Dan Raja Luat selaku Pemangku adat di wilayah Sipirok, Marancar, dan Batangtoru (SIMARBORU) seharusnya mendapat pago-pago sebagai bentuk penghargaan atau Representasi rasa terima kasih pendatang yang masuk ke wilayahnya. Dalam Hal ini PT. NSHE berinvestasi di Bumi Dalihan Na Tolu yang semestinya memberikan kompensasi Pago-Pago kepada Raja Luat selaku Pemangku Adat di wilayah SIMARBORU, sebagai bentuk penghargaan atau Representasi rasa terima kasih PT. NSHE kepada Raja Luat.

Ini merupakan adat istiadat yang berlaku di Bumi Dalihan Na Tolu, Bahasa Pago-Pago merupakan Bahasa Adat yang masih dijunjung Tinggi dan diakui di Bumi Dalihan Na Tolu. Dengan diikut sertakan dan adanya dukungan dari Para Raja Luat di wilayah SIMARBORU sehingga masyarakat mau memberikan lahan mereka untuk Kepentingan Pembangunan PLTA SIMARBORU Oleh PT. NSHE

Dari Desas-Desus yang beredar dikalangan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan Tim media Jurnalis Jurnal Indonesia Baru berkunjung ke Bagas Godang Sipenggeng untuk memperoleh Informasi lebih lanjut dari Masyarakat sekitar dan Raja Luat Bagas Godang Sipenggeng, yang lebih dikenal dengan nama Sutan Barumun Naposo Drs. Darma Bakti Siregar atau dengan nama panggilan COKY SIREGAR.

Informasi yang di dapat dari tim media Jurnalis Jurnal Indonesia Baru di masyarakat bahwa harga pembebasan lahan yang ditawarkan oleh Tim Fasilitator Pembebasan Lahan berpariasi antara Rp.4.000,- sampai dengan Rp.10.000,- /meter tergantung kondisi lahan masyarakat tersebut.

Namun setelah proses pembebasan lahan selesai, Raja Luat yang dalam hal ini yakni Sutan Barumun Naposo Drs. Darma Bakti Siregar atau dengan nama panggilan COKY SIREGAR tidak juga mendapatkan kompensasi pago-pago yang dijanjikan oleh Tim Fasilitator Pembebasan Lahan, sehingga Raja Luat merasa sangat dirugikan atas ulah Tim Fasilitator Pembebasan Lahan tersebut.

Coky Siregar mengatakan Kepada Jurnalis Jurnal Indonesia Baru, “Bahwa Sampai detik ini saya (Coky Siregar) belum menerima sepersenpun kompensasi Pago-Pago dari Tim Fasilitator Pembebasan Lahan maupun dari PT.NSHE. Padahal kompensasi Pago-Pago itu saya sampaikan kepada masyarakat.

“Untuk kepentingan kampung kita tapi sampai sekarang kompensasi Pago-Pago itu belum ada saya terima dan ini menimbulkan kecurigaan masyakat kepada saya, ini merugikan saya dan mereka harus bayar atas kerugian yang saya tanggung”.Jelas, Coky Siregar kepada media Jurnal Indonesia Baru, Kamis (26/08/2021).



Selanjutnya Coky Siregar menjelaskan, “Saya pernah dikasih Ilhamuddin Nasution (selaku bendahara Tim Fasilitator Pembebasan Lahan) kompensasi sejumlah 5 juta pakai kwitansi, diberikannya (Ilhamuddin Nasution) di Kantin Hotel Natama Sitamiang dan kompensasi tersebut diperuntukkan untuk acara pertemuan-pertemuan dengan masyarakat.

“Agar Pembebasan lahan ini sukses, istilahnya uang kopi, dan itu keluar mulut Ilhamuddin sendiri yang mengatakan kepada saya ini bukan kompensasi Pago-Pago, sebesar 5 juta bisa buat apa untuk kampung ini?” ungkap Raja luat dengan senyum tipisnya.

Terkait biaya pembebasan lahan yang di gelontorkan PT. NSHE kepada masyarakat, Raja Luat mengatakan, “Hal ini saya ketahui setelah saya menghadiri undangan PT.NSHE di Jakarta tempo hari, dan bertemu dengan Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi Ronald Harahap, ternyata data pembebasan lahan itu sudah ada sama dia (Ronald Harahap) sejak tahun 2016.

“Inilah awal mulanya kasus ini kita buka ke publik dan saya mendukung Lembaga Pemberantas Korupsi untuk membuka kasus ini agar terang benderang apa yang di lakukan oleh Tim Fasilitator Pembebasan Lahan” Sesalnya.


Masih kata Raja Luat. Siapa saja yang bermain curang dalam pembebasan lahan ini, akan kita berikan sanksi sosial, dugaan kita tidak sekedar memakan kompensasi masyarakat tapi telah melakukan penipuan publik terkhusus terhadap adat yang masih dijunjung tinggi di Bumi Dalihan Na Tolu ini, tentu saja ini diluar Hukum Negara, ini Bumi Dalihan Na Tolu masih kuat disini adat istiadat.

Tempat terpisah Muhammad Bahri Harahap selaku ketua umum Lembaga Pemberantas Korupsi juga mengatakan janganlah pernah memakan yang bukan hak kita, dan selalulah menepati janji yang telah dijanjikan, apalagi meremehkan adat istiadat yang sudah turun temurun.

“Dalam bahasa pun sudah di jelaskan bahwa Harimau mati meninggalkan Belang, Manusia mati meninggalkan nama, dan saya berharap kepada Tim Fasilitator Pembebasan Lahan agar selalu menepati janjinya, apalagi mengingkari yang sudah di sepakati” Jelasnya. (Biro Sumatera Selatan)