Sunday, December 22, 2024
HomeDaerahDianggap Penuh Rekayasa Dan Cacat Hukum Pelantikan PJ Bupati, GPMB Gerudug DPRD...

Dianggap Penuh Rekayasa Dan Cacat Hukum Pelantikan PJ Bupati, GPMB Gerudug DPRD dan Mendagri



JIB | Kabupaten Bekasi –  Gerakan Peduli Masyarakat Bekasi (GPMB) melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Bupati Bekasi, Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, serta Kementerian Dalam Negeri Senin (30/8/2021).

Dalam aksinya Massa aksi meminta PJ Bupati Bekasi segera diberhentikan, karena kami menduga adanya hal-hal yang tidak sesuai aturan akan adanya PJ Bupati Bekasi.

Wakil Ketua Gerakan Peduli Masyarakat Bekasi (GPMB), Rudi Istiawan di hadapan awak media menyampaikan gerakan aksi yang di lakukan GPMB hari ini dengan melakukan aksi damai di 3 lokasi, aksi kami lakukan di depan Kantor Bupati Bekasi.

“Kemudian kami longmarch ke depan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, untuk menyampaikan tuntutan aspirasi kami terkait kejanggalan-kejanggalan terkait diangkatnya PJ Bupati Bekasi”terangnya.

Rudi Juga menegaskan ngga sampai di sini aksi kita, akan tetapi   kami lanjutkan di Kantor Kemendagri di Jakarta, dan kami menuntut agar Wakil Bupati Bekasi segera dilantik, karena kami merasa produk hukum dan hasil Paripurna pada tanggal 18 Maret 2020  lalu tentang pemilihan Wakil Bupati Bekasi harus ditaati.

“Masyarakat Kabupaten Bekasi butuh pemimpin depinitif yang bukan hasil rekayasa politis, Jangan lagi pakai PJ Bupati. karena kami menduga ada hal-hal yg tidak sesuai aturan ada PJ Bupati di Kabupaten Bekasi.” beber Rudi.

Di kantor kemendagri Massa aksi menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera melantik H. Ahmad Marzuki sebagai Wakil Bupati, Karena kami merasa produk hukum dan hasil paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada tgl 18 Maret 2020 tentang pemilihan wakil bupati yang telah di tetapkan oleh DPRD Bekasi beberapa waktu lalu. (Dede)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular