JIB | KABUPATEN BEKASI,- Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, menanggapi munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi, yang sebelumnya dipertanyakan Lembaganya.
“Mengapa SK tersebut baru muncul, ada apa ini? Kami melihat ada pesan-pesan tertentu di dalam SK Pemberhentian Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, yang suratnya dikirimkan oleh Pemprov Jabar dan baru diterima oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (08/09/21) kemarin,” kata Karman Supardi, di Cikarang, Ahad (12/09/21).
Ia membeberkan, menurut hasil kajian Lembaganya, ada 2 (dua) pesan penting yang terkandung di dalam SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Pesan pertama, adalah menegaskan tentang pembenaran pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Nomor 131.32.1374 Tanggal 21 Juli 2021, dan dilantik pada 22 Juli 2021.
“Pesan pertama sangat jelas yah, ada kesan sebuah pembenaran dari Kemendagri soal mekanisme pengangkatan Pj Bupati Bekasi. Di mana sebelumnya, pengangkatan Pj Bupati ini terkesan terburu-buru sehingga ada hal-hal yang bersifat substantif terlewati, seperti tidak adanya SK Penetapan Pemberhentian Pak Eka Supria Atmaja, meski orangnya sudah meninggal dunia,” tandasnya.
Meski telat mengeluarkan SK Pemberhentian, lanjut Karman, pihaknya tetap mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah mengambil langkah-langkah positif untuk terus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap mengapresiasi kok, meski SK tersebut baru keluar setelah masyarakat ramai-ramai membicarakan dan mempertanyakan tidak adanya SK Pemberhentian tersebut dari Kemendagri,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 11 Juli 2021. Sedangkan, SK Pengangkatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2021.
Idealnya, kata dia, SK Pemberhentian itu ditetapkan oleh Mendagri sebelum keluarnya SK Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
“Mudah-mudahan Keputusan Mendagri yang diberlakusurutkan itu didasari dengan alasan yang kuat, sehingga ada kepastian hukum di dalamnya,” tandas Karman.
Pesan yang kedua, lanjut dia, di dalam SK tersebut ada sinyal dan potensi segera disahkan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 H. Akhmad Marjuki, SE yang proses pemilihannya telah dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3/2020) tahun lalu.
“Jika mempelajari secara seksama SK tersebut, tidak menutup kemungkinan ada potensi ke arah itu (pengesahan dan pelantikan H. Akhmad Marjuki, red) segera diproses oleh Kemendagri,” katanya.
Pasalnya, kata dia, Berita Acara Persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 H. Akhmad Marjuki, SE yang digelar melalui Rapat Paripurna tanggal 21 Juli 2021 lalu, telah menjadi pertimbangan keluarnya SK Mendagri Nomor 131.32-3961 Tanggal 23 Agustus 2021.
Tak hanya sampai di situ, lanjut Karman, dikeluarkannya SK Mendagri tersebut karena salah satunya memperhatikan Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/857-DPRD/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang di antaranya memuat usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 untuk segera ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikannya.
“Artinya, ketika nanti Mendagri memproses pengesahan pengangkatan Akhmad Marjuki yang dilanjutkan dengan pelantikan oleh Gubernur Jabar statusnya legal, legitimated, dan tidak ada lagi perdebatan mengenai pelanggaran administrasi atau maladministrasi karena Surat Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 sudah dibuat dan ditetapkan,” pungkasnya. (Red)