JIB | SERANG BARU,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak berikan solusi, Warga Desa Sirnajaya khususnya Blok F Perumahan Kota Serang Baru (KSB) Kecamatan Serang Baru tetap menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan menjadi tempat peribadatan bagi Jamaat HKBP, yang setiap Minggu beraktivitas, pada Minggu (12/9/21).
Ketua RW 007 Perum KSB Desa Sirnajaya Dharma Suhendri mengatakan, berkumpulnya warga Desa Sirnajaya blok f untuk menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan menjadi tempat ibadah bagi Jamaat HKBP, karena sampai saat ini tidak pernah ditempuh secara prosedural. Sebenar-benarnya dan pada prinsipnya warga blok f Desa sirnajaya ini tidak pernah menolak orang untuk melaksanakan ibadah.
“Namun dalam penggunaan suatu tempat untuk beribadah itu kan ada mekanisme yang harus ditempuh. Dalam hal ini teman-teman dari pihak Jamaat HKBP belum melakukan perizinannya atau mekanismenya secara tertulis baik terhadap lingkungan dan warga sekitarnya, dan itu menjadikan pertanyaan dari warga.” Jelasnya.
Masih Dharma, padahal sekitar bulan Maret 2021, yang lalu ruko tersebut sudah digunakan untuk peribadatan, namun sampai saat ini belum juga ditempuh mekanismenya, yakni penggunaan ruko menjadi tempat ibadah, baru secara lisan saja mereka (HKBP, red) menemui saya.
Kemudian pihak Pemerintah Desa Sirnajaya menjadi fasilitator untuk mediasi dan bermusyawarah antara pihak warga dengan pihak HKBP, tetapi tidak ada titik temu. Bahkan terakhir sekitar tanggal 6 April 2021, sudah sampai ke Bupati Bekasi (almarhum) saat masih menjabat. Akan tetapi sampai saat ini belum ada keputusan yang final dari pihak-pihak terkait akan kemana dan bagaimana?, apakah diijinkan atau tidak.
“Yang disayangkan oleh warga Desa Sirnajaya blok f perum KSB, belum adanya keputusan diijinkan atau tidak, pihak Jamaat HKBP, malah tetap melaksanakan peribadatan pada Minggu 29 Agustus 2021, dengan Jamaat yang datang dari warga Desa Sirnajaya, Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru dan ada juga dari Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah,” jelasnya.
Dari kejadian itu, kata Dharma, timbulah pertanyaan dan akhirnya berkumpul kembali warga melakukan aksi damai menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan untuk kegiatan peribadatan, sehingga warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Warga Desa Sirnajaya, khususnya warga perumahan KSB Blok F, Menolak Adanya Penggunaan Tempat Ibadat Yang Belum Memiliki Ijin/Ilegal”. Artinya mereka tetap bersikukuh menggunakan tempat atau ruko ini tanpa adanya izin dan koordinasi yang baik dengan lingkungan dan warga sekitarnya.
Dirinya sebagai pemangku diwilayah RT-RW telah menyampaikan bahwasanya kita akan memfasilitasi pihak jamaat HKBP ini untuk komunikasi dengan warga. Namun apapun hasilnya yang diberikan oleh warga harus di terima secara demokratis.
“Intinya pihak HKBP harus menempuh dan mengikuti aturan dari pemerintah yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Jika ada Kami siap menerima secara konsekuen,” tegasnya.
Terpisah, perwakilan dari Pemerintah Desa Sirnajaya Abdussalam (Salam) menjelaskan warga mempertanyakan legalitas tempat ibadah, kepada pemerintahan Desa Sirnajaya, dirinya tidak bisa menjawab, karena sudah ditempuh oleh kedua belah pihak bermusyawarah di Kantor Desa Sirnajaya dan tidak ada titik temu, bahkan berkasnya sudah sampai di Pemda dan ditangani pemda. Dan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas dari Pemda.
“Pihak Desa sudah beberapa kali mediasikan pihak HKBP dan pihak warga, untuk mencari solusi, terakhir pada tanggal 6 April 2021. Bupati pernah menjanjikan bahwa ada tanah di belakang Kapolres 5000 meter untuk tempat ibadah, sampai sekarang belum ada kabarnya lagi,” terang Abdussalam yang juga didampingi Sekdes.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bekasi Ujang Yana menilai, karena sampai saat ini tidak ada solusi dari Pemkab Bekasi tentang masalah di Perum KSB tentang ruko yang di gunakan menjadi tempat peribadatan. Seharusnya masalah seperti ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, cepat selesaikan. Jangan sampai masalahnya melebar, bahkan menjadi isu sara secara nasional.
“Jika dilihat dari permasalahannya,l, sudah jelas, warga tidak menolak beribadahnya, tapi alih fungsinya ruko jadi tempat ibadah, dan permasalahan ini sudah sampai ke Pemkab Bekasi, tapi dibiarkan tidak selesai, mana tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya, Saya berharap dan mendorong PJ Bupati bekasi segera mengambil langkah serius agar ada kejelasan status, sehingga semua bisa berjalan baik” tegas Ujang Yana.
Sementara itu, Ramli Sirait, perwakilan jemaat HKBP saat di wawancara awak media menjelasakan, dirinya dan Jamaat HKBP yang melaksanakan ibadat disini adalah warga perum KSB.
Ia dan semua Jamaat HKBP sebagai umat beragama pastinya butuh tempat untuk melaksanakan ibadat.
“Berbagai upaya sudah kami tempuh guna bisa melakukan ibadat ditempat ini, namum belum juga menemui titik temu. Kami juga siap untuk mediasi dan bermusyawarah kembali dengan warga, demi ketentraman Umat beragama,” tutup Sirait. (Dede)