JIB | Kabupaten Bekasi – Rencana pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan terhadap pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan akan dilakukan oleh Pejabat Bupati Bekasi H. Dani Ramdan,MT.
Dengan dibantu PPH Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi harus terus melakukan pengawasan pencemaran limbah ke aliran sungai Cilemahabang dan sesuai hasil pengamatan Tim Pengawasan ditemukan banyak titik- titik indikasi pencemaran.
Terkait keinginan Pemkab Bekasi ingin mencari eviden/bukti kuat agar bisa membuktikan tingkat pelanggaran tentu saja harus didukung karena tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya bukti.
Dan rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah hukum terkait pencemaran limbah dari hulu sampai hilir Sungai Cilemahabang.
Menurut Praktisi Hukum Ulung Purnama,SH,MH dari Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti dalam kesempatan bincang santai di kantornya yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka mengatakan, “Sudah seharusnya dilakukan karena bicara penegakan hukum lingkungan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan tersebut, sesuai Pasal 74 ayat (1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang untuk: “ melakukan pemantauan; meminta keterangan; membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu; memotret; membuat rekaan audio visual; mengambil sampel; memeriksa peralatan; memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu.”
Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH berharap hasil pemetaan yang dilakukan PPH Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, segera diekspos agar perilaku mencemarkan lingkungan hidup segera diperbaiki dan diberikan sanksi sesuai jenis kesalahannya termasuk mengurus perijinan limbahnya karena menurut Pejabat Bupati sumber pencemaran limbah sungai Cilemahabang berasal dari industri besar dan kecil, limbah rumah sakit, restoran, pasar hingga limbah domestik dari perumahan yang berada di kawasan industri dan diberikan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya sebagaimana diatur oleh UU No 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain pengumuman Pelaku yang tertangkap tangan melakukan pencemaran lingkungan hidup KBH Wibawa Mukti berharap Pemda Kabupaten Bekasi bersama Unsur Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap juga Siapa saja yang Terlibat dalam melakukan pencemaran lingkungan tersebut termasuk yang memerintahkannya termasuk turut melakukan dan membantu melakukan sebagaimana dimaksud Pasal Penyertaan (Deelneming) dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan): dan Terhadap sanksi bagi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (2) Sanksi administratif terdiri atas:
1.teguran tertulis;
2. paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan.
Dan sesuai Pasal 78 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana”, ungkapnya.
Pemerintah Daerah setelah melakukan pemetaan permasalahan siapa saja yang dianggap melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat mengenakan sanksi sesuai Pasal 80 UU 32 tahun 2009 berupa Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
1.penghentian sementara kegiatan produksi;
2.pemindahan sarana produksi; 3.penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
4.pembongkaran;
5.penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
6.penghentian sementara seluruh kegiatan.
“Dan saya berkeyakinan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak dari pencemaran sungai Cilemahabang, terutama para petani akan mendukung langkah PJ Bupati H.Dani Ramdan, MT. beserta Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, SIK. untuk segera memproses hukum para pelaku pencemaran sungai Cilemahabang”, Tutupnya. (Red)