Jurnal Indonesia Baru

PEMBATALAN PROSES 111 TENDER BIDANG BANGUNAN NEGARA SUDAH SESUAI KEWENANGAN PENGGUNA ANGGARAN

JIB | Kabupaten Bekasi – Pembatalan ratusan tender proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik, hal demikian lantaran melonjaknya wabah Covid-19 varian Omicron semakin tinggi hingga ke level tiga khususnya di Kabupaten Bekasi.


Dengan demikian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra menjelaskan pembatalan proses 111 tender pada Bidang Bangunan Negara yang ada di dinasnya itu sudah sesuai kewenangan Pengguna Anggaran (PA).


“Kewenangan Pengguna Anggaran dan alasannya pun jelas, sesuai dengan peraturan yang ada” ucapnya Beni Saputra kepada media online Jurnal Indonesia Baru.


Mengingat Covid-19 di Kabupaten Bekasi masuk pada Level 3, oleh karenanya kata dia (Beni Saputra –Red), itu sudah diatur dalam intruksi Mendagri.


Jadi mesti ada penyesuaian dalam kontrak kerja, setelah ada perubahan dalam dokumen tender akan kembali dilanjutkan.


“Intruksi Mendagri itu terbit pada saat tahap evaluasi, kalau didalam teknis penanganan pandemi Covid-19 tidak dimasukan nanti di CCO tidak bisa,” jelasnya.


Masih kata Beni Saputra, dari total 111 kegiatan tender yang dibatalkan belum ada satupun pemenangnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tender kembali.


Minggu ini kami sudah bisa melakukan tender lagi bukan cuma 111 yang kemarin dibatalkan, namun ada beberapa kegiatan lagi,” tutupnya. (Red)