Sunday, September 8, 2024
HomeSosialMenguji Ketajaman Aparat Penegak Hukum Untuk Memberantas Mafia Minyak Goreng Yang Menyengsarakan...

Menguji Ketajaman Aparat Penegak Hukum Untuk Memberantas Mafia Minyak Goreng Yang Menyengsarakan Rakyat

JIB |™Kabupaten Bekasi – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan IWW ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (minyak goreng) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kabar ini sungguh mengagetkan publik dimana ternyata “Pembuat aturan bermain di lapangan” hingga terjadinya penetapan ini, atas kesigapan Kejagung tersebut KBH Wibawa Mukti dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) disampaikan langsung oleh Direktur KBH Wibawa Mukti , Ulung Purnama, SH.,MH mengapresiasi langkah Kejagung tersebut.

Ulung Purnama, SH.,MH. mengatakan, “Atas kejadian ini KBH Wibawa Mukti berharap Aparat Penegak Hukum lainnya seperti POLRI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil peran penting melindungi kepentingan hajat hidup rakyat banyak, bukan hanya persoalan minyak goreng tetapi terhadap hajat hidup orang banyak lainnya”.

“Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah selaku Institusi yang mengelola negara menjadi sangat rentan bekerjasama atau digoda dengan sesuatu dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan/atau manfaat secara melawan hukum, selain Pemerintah sebagai pembuat Kebijakan peran dan fungsi strategis Aparat Penegak Hukum dalam mengawal kepentingan hajat hidup masyarakat, termasuk Aparat Penegak Hukum di daerah-daerah agar Aparat Penegak Hukum menjadi garda depan perlindungan masyarakat”, Tegasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat

Adapun jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Selain Pasal tersebut tidak lupa Pasal 12 tentang Suap kepada Pejabat.

Ulung Purnama, SH.,MH menyatakan dengan tegas, “Terhadap penetapan Para Tersangka tidak cukup sampai disitu harus digali sejauh mana keterlibatan Menteri Perdagangan dan atau pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum tersebut terhadap kejadian tersebut, dengan adanya kejadian tersebut, KBH WM meminta Kejagung menegakan hukum secara komprehensip agar siapa saja yang telah merugikan masyarakat harus diminta pertanggungjawaban hukum”.

“Presiden Joko Widodo harus memastikan setiap kementerian bertanggungjawab dengan tugasnya secara baik sehingga kebutuhan masyarakat bisa tetap wajar agar keseimbangan harga tetap terjaga dan selalu terdapat ketersedian barang apalagi menjelang hari raya lebaran dan tak luput Aparat Penegak Hukum sebagai Garda Pengawas harus mengawal dan memastikan perlingungan masyarakat berjalan dengan baik”, Tutupnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular