Jurnal Indonesia Baru

LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi: Somasi ke Rahmat Gunasin Tidak Memiliki Legal Standing Sah

JIB | KABUPATEN BEKASI – LBH LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi, menegaskan surat somasi dari kantor hukum Nisan Radian selaku kuasa hukum dari Hartono M.Fadly pada tanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, tidak memiliki legal standing yang sah di hadapan hukum.

Pasalnya, surat somasi tersebut dinilai tidak melampirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa dalam hal ini Hartono M.Fadly. Oleh karena itu, LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi pun menegaskan jika surat somasi tersebut dianggap tidak ada dan tidak pernah ada.

Hal tersebut disampaikan LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur, saat memberikan keterangan kepada para awak media dengan didampingi Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, Jumat (1/6/2022) malam.

Faisal mengatakan, dengan tidak dilampirkannya surat kuasa dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum Hartono M.Fadly dinilai tidak memiliki dasar-dasar pengetahuan hukum dalam surat somasi. Dan tidak mewakili kepentingan hukum Hartono M.Fadly, melainkan somasi yang berasal dari diri pribadi kuasa hukum.

“Mengingat surat somasi tersebut berasal dari saudara Nisan Radian dan sudah melakukan perbuatan ancaman kepada klien kami (Rahmat Gunasin,red), maka demi kehormatan dan kepentingan hukum klien kami, kami akan melakukan upaya hukum pidana kepada saudara Nisan Radian jika sampai tanggal 4 Juli 2022 tidak melakukan permintaan maaf kepada klien kami,” ungkapnya kepada para awak media.

Faisal juga menegaskan jika dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, tidak terpenuhi unsurnya, dikarenakan adanya surat laporan polisi Nomor LP/B/6583/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/808/V/2022/DITRESKRIMUM dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/6815/V/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2022 atas nama Hartono M.Fadly terkait tindak pidana Pasal 263 dan 266 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga mengatakan sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin yang akrab disapa Boksu mempunyai fungsi sosial control dan monitoring kinerja dari pemerintah maupun swasta. Bahkan, dirinya menyebut perbincangan terkait dugaan kepemilikan KTP ganda Hartono M.Fadly sudah banyak diangkat media baik elektronik, cetak maupun online.

Di tempat yang sama, Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, mengatakan isu dugaan kepemilikan KTP ganda Hartono M.Fadly sudah viral di tengah masyarakat, oleh karenanya sebagai lembaga yang mempunyai fungsi sosial kontrol, LSM GMBI memberikan tanggapannya terkait laporan hukum yang saat ini sudah berproses di Polda Metro Jaya tersebut.

“Kami mendorong Kapolda Metro Jaya dan Kapolri untuk mengusut laporan adanya dugaan kepemilikan KTP ganda dari Hartono M.Fadly tersebut. Kami mendukung penegakan hukum. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Hukum tidak pandang bulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam surat somasi Kantor Hukum Nisan Radian tanggal 20 Juni 2022, kuasa hukum menilai video yang diupload Studio Lampu Cikarang pada tanggal 9 Juni 2022 tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 310 Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan uraian UU tersebut, kuasa hukum Hartono M.Fadly meminta Rahmat Gunasin untuk meminta maaf melalui media youtube, media cetak dan media elektronik dalam kurun waktu 1×24 jam setelah surat somasi diterima.

(Kabiro Bekasi : Prabu)