Jurnal Indonesia Baru

Lembaga Pemberantas Korupsi Kab Bekasi : Pj Bupati Minta Pecat ASN yang Ikut Yel-Yel di Acara Golkar

JIB | Kabupaten Bekasi – Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ikut berpolitik praktis atau terlibat mendukung calon dalam pemilu akan mendapat sanksi tegas. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi PP 53 tahun 2010 (19/2/2020).

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK ) Kabupaten Bekasi Asep Saepulloh mengatakan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Tidak boleh atau dilarang ikut berpolitik bagi ASN,” ujarnya.

Masih kata Asep, Santai Sambil
Meneguk segelas kopi hitam menjelaskan kepada awak media tentang kewajiban dan larangan bagi ASN. Dalam pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain ASN berkewajiban bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material.

Selain itu, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan kewajiban lainnya.

Sedangkan dalam Pasal 4 PP 53 tahun 2010, lanjut Asep, terdapat 15 larangan bagi PNS, yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Di antaranya dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Larangan lainnya, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. ASN tidak dibolehkan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Merek dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

“ASN juga dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” paparnya.

Selain itu, ASN dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayan.

“Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,” imbuhnya.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Asep dengan santai juga menegaskan, penerapan hukuman bagi ASN tidak pandang bulu.

“Hukuman disiplin, bagi ASN tidak memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan hukuman atau sanksi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Masih banyak ASN yang belum memahami atau bahkan belum mengetahui aturan-aturan, yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Saya berharap, Badan kepegawaian daerah atau Bupati dapat memberikan Hukuman Disiplin dan Pengawasan Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.

Asep juga dalam dekat ini kami akan bersurat ke Gubenur Jawa Barat, Kemendagri, Ombudsman, KASN terkait oknum ASN / PNS yang ikut dalam Yel-yel di acara Golkar tersebut (Red)