JIB | Cibarusah,- Diduga Penjualan Buku dan lembaran Kerja siswa atau LKS juga marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan ini di lakukan setiap tahun, baik setiap bergantian semester, walaupun tidak di wajibkan tapi dalem praktenya pasti harus membeli
Hal ini terjadi di wilayah Cibarusah di mana ada beberapa sekolah dengan beraninya menjual belikan LKS seperti terjadi di SDN 01 Ridomanah, SDN 01 Sindang Mulya, SDN 02 Sindang Mulya dan SDN 05 Sindang Mulya. (11/02/2023).
Saat di mintai keteranganya Maraknya Penjualan LKS di Cibarusah Daeng Karaeng Sebagai pengamat Pendidikan angkat bicara Menyoal adanya praktek jual beli LKS bahwa telah di larang.
“Di pasal 181a, peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan pendidikan baik perorangan maupun kolektif, di larang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam.” Jelasnya.
Masih kata Daeng Karena buku pegangan siswa dari sekolah di berikan secara gratis, karena di subsidi pemerintah melalui dana bantuan Operasional (bos), buku yang di subsidi pemerintah tidak boleh di jual belikan, kita akan laporkan Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Sekolahan tersebut yang sudah berani menjual belikan Buku, LKS dan lainya. (Dede)