JIB | Karawang, – Kepala Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, membantah
tudingan warganya yang menilai dalam pengelolaan dana desa tahap 1 tahun 2023 yang terkesan janggal, Selasa (28/03/23).
Dikatakan, H. Kaning Suryawinatha sebagai Kades Sindangsari, ada kekeliruan informasi yang disampaikan oleh sejumlah warga Desa Sindangsari. Sebab, sejauh ini Pemerintah Desa selalu terbuka kepada masyarakat perihal pengelolaan dana desa.
“Boleh di cek pekerjaan dan peruntukan dana desa, publikasi pun sudah kami lakukan sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang,” terangnya.
Menurutnya, dalam pengelolaan dana desa tahap 1 tahun 2023, selalu terbuka dengan mengumumkan kepada masyarakat besaran anggaran pembangunan infrastruktur yang ada di Desa.
“Jumlah anggaran untuk pembangunan jalan setapak (Japak) di Dusun Borontok Barat yang bersumber dari dana desa disampaikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman. Tidak ada yang ditutup tutupi,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, tentang informasi pemberitahuan kepada masyarakat untuk pembangunan jalan setapak dan sebagainya memang penting. Tidak akan terlupakan sebab itu wajib.
“Informasi pemberitahuan papan informasi di lokasi pembangunan itu sudah ada, seluruh item proyek disampaikan melalui papan informasi,” pungkasnya. (Sule/Ey – Amir)